Black Shark: Aturan TKDN Ponsel Susah Banget
Hide Ads

Black Shark: Aturan TKDN Ponsel Susah Banget

Adi Fida Rahman - detikInet
Rabu, 13 Nov 2019 17:22 WIB
Roy Zhang. Foto: detikINET/Adi Fida Rahman
Jakarta - Pemerintah memberlakukan aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) bagi ponsel 4G yang akan dijual di Indonesia. Black Shark memahami itu dan mereka memenuhinya, hanya saja aturan tersebut dinilai menyulitkan.

Hal tersebut diungkap Country Manager of Black Shark Indonesia, Roy Zhang. Dia mengatakan pihaknya baru saja mendapatkan TKDN untuk Black Shark 2 dan 2 Pro beberapa minggu lalu. Untuk memenuhi itu ternyata tidak mudah bagi mereka sebagai pendatang baru.


"Ini sertifikat tersusah di dunia," keluh Roy saat berbicara di sesi membongkar ponsel Black Shark 2 di Jakarta, Rabu (13/11/2019). Tapi mereka berusaha mematuhinya sehingga bisa berjualan di sini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk memenuhi TKDN sendiri, pihak Black Shark membuat ponselnya di Indonesia. Mereka menggandeng PT Panggung Electric Citra Buana. Pusat manufaktur yang berlokasi di Surabaya itu pernah membuat ponsel Huawei dan perangkat MiFi Smartfren.

Kendati sulit, Black Shark memang tidak menyerah. Sebab diklaim sudah banyak orang yang menanti kehadiran mereka di Tanah Air.


"Di Facebook page Black Shark Global banyak orang Indonesia menanyakan kapan masuk," ungkap Roy.

Setelah mempertimbangkan besarnya potensi pasar di sini akhirnya Black Shark pun masuk Indonesia. Dua ponsel mereka bawa sebagai amunisi awal, Black Shark 2 dan 2 Pro, berikut aksesorinya.

"Kami tidak menyangka penjualan awal langsung sold out. Ini pertanda baik," kata Roy.

Menyoal service center, Roy memastikan sudah memiliki. Bahkan mereka sudah menyiapkan hal tersebut jauh sebelum meluncurkan produk perdana mereka di Tanah Air.

"Sejauh ini kami sudah punya delapan service center yang tersebar di seluruh Indonesia. Kami menggandeng Unicomm, jadi kamu bisa perbaiki perangkat," pungkas Roy.


(jsn/fay)