Seperti dikutip dari CNBC, Selasa (29/10/2019) pria kelahiran Ruteng, 10 September 1956 ini mengatakan, salah satu masalah yang dialami beberapa negara adalah bagaimana memajaki atau menarik pajak dari industri digital.
"Mereka masuk ke sini. Mereka jualan jasa. Namun, harus dilihat lebih jauh benarkah mereka membayar semua kewajibannya?" kata Johnny.
Salah satu yang dibidik Menkominfo Johnny adalah Netflix. Layanan Video On Demand ini memungkinkan pengguna menonton tayangan kesukaan lewat aneka platform dari smartphone, smartTV, tablet, PC, dan laptop.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai perbandingan kasus, Australia juga sedang mengejar pajak dari Netflix. Perusahaan tersebut hanya membayar pajak tak kurang 1% dari pendapatannya pada 2018.
Raksasa digital itu meraup US$ 600 juta hingga US$ 1 miliar dari pelanggan lokal Australia pada 2018, tetapi hanya membayar sekitar US$$ 340.000 dalam bentuk pajak (0,06%).
Netflix sendiri menyatakan telah mematuhi undang-undang perpajakan Australia. Namun ada celah yang menurut pemberitaan 7news.com.au yang membuat Netflix tidak mengakui pendapatan yang di Australia karena pelanggannya membayar langsung ke Induk perusahaan.
(fay/fay)