Operator Kasih Rekomendasi Aturan IMEI, Ini Kata BRTI
Hide Ads

Operator Kasih Rekomendasi Aturan IMEI, Ini Kata BRTI

Adi Fida Rahman - detikInet
Jumat, 04 Okt 2019 18:44 WIB
Nomor IMEI. Foto: Screenshot
Jakarta - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI) telah menyampaikan rekomendasi terkait aturan IMEI. Lantas bagaimana tanggapan pemerintah?

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Agung Harsoyo coba menanggapi. Pihaknya setuju soal call center, dan sepengetahuan dia Kementerian Perindustrian pun tidak mempermasalahkan soal itu.


Terkait soal investasi, Agung punya pandangan lain. Menurutnya operator seluler dinilainya perlu menggelontorkan investasi. Adapun dana tersebut dipakai untuk operasional penarikan data.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini biayanya lumayan bila harus ditanggung operasional. Makanya kita sepakati agar tidak membebani," kata Agung saat ditemui di Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Terkait usulan pengadaan investasi sistem Equipment Identity Register (EIR), komisioner BRTI yang sekaligus pengamat keamanan data ini menilai operator tidak perlu menerapkannya.

"Di awal penerapan pemblokiran operator tak perlu terapkan EIR. Ini karena erat kaitannya dengan investasi. Kalau sekadar simpan basis data tidak perlu EIR," ujar Agung

Jika perangkat diblokir melalui sistem EIR, maka hardware akan yang berdampak. Begitu diblokir, perangkat tersebut tidak dapat digunakan sama sekali di mana pun.


Sementara di Indonesia pemblokiran hanya sebatas layanan operator saja. Sehingga ponsel tidak dapat menggunakan layanan seluler di mana pun di dalam negeri.

"Untuk pemblokiran intinya setiap kali membaca ada IMEI yang tidak terdaftar maka tidak dilayani. Tidak harus pakai EIR, " pungkas Agung.

Operator Kasih Rekomendasi Aturan IMEI, Ini Kata BRTI



(afr/fyk)