Hal itu disampaikan Chairman Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMI) Kamilov Sagala. RUU KKS ini dinilai mengancam privasi dan kebebasan ekspresi serta mengganggu ekonomi digital.
"Ekonomi digital bisa tiarap itu," kata Kamilov kepada detikINET, Senin (30/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu sebabnya soal Badan Siber dan Sandi Negara yang akan punya kewenangan untuk menyadap. Selain itu potensi pasal karet terkait definisi konten yang dianggap merugikan dan lantas dilakukan pemblokiran.
"Kayak pasal karet UU ITE yang gampang nyalahin si A, si B. Ini juga nanti arahnya ke sana nih. Setelah blokir pasti akan dicabut jaringan dan semuanya," kata mantan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) ini.
Kalau ada pemblokiran dan cabut jaringan, menurut dia habislah hak-hak para warganet. Yang akan terganggu juga adalah program 1.000 start up dari Kominfo dan langkah para startup menuju unicorn.
"Padahal ekonomi digital lagi marak-maraknya dengan unicorn A dan B, Kominfo juga punya program 1.000 start up," pungkasnya.
(fay/fyk)