Jangan Lagi Ada Korban, Ini Tips agar Tak Termakan Hoax
Hide Ads

Jangan Lagi Ada Korban, Ini Tips agar Tak Termakan Hoax

Rachmatunnisa - detikInet
Rabu, 25 Sep 2019 09:22 WIB
Foto: ilustrasi/thinkstock
Jakarta - Sangat disayangkan, masih banyak orang mudah termakan hoax. Peristiwa kerusuhan di Wamena, Papua misalnya, dipicu dari hoax dan memancing reaksi hingga memakan korban.

Pengamat media sosial Enda Nasution mengatakan, masyarakat harus menahan diri agar tak mudah terpancing provokasi. Jika abai, kita semua juga yang rugi.

"Kita harus sadari kita sedang diprovokasi. Kalau kita sadar kita akan bertanya siapa yang memancing, tujuannya apa. Tingkat literasi digital harus makin tinggi," kata Enda dihubungi detikINET, Rabu (25/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, bagaimana agar kita menjadi netizen cerdas yang melek literasi digital? Enda menyebutkan, setidaknya ada 6 tips saat menghadapi berita hoax yang dirangkum sebagai berikut:



1. Jangan mudah percaya

Setiap kali kita dihadapkan pada sebuah berita, yang kita lakukan adalah selalu sisakan ruang untuk tidak begitu saja mempercayainya.

"Informasi yang kita dapat selalu kita diskon kebenarannya 50%. Sisakan 50% lainnya untuk mencari tahu ini benar atau tidak, jadi tidak ditelan mentah-mentah," kata Enda.

2. Menyadari adanya maksud tertentu

Dengan berpikir jernih dan menyadari adanya motivasi tertentu dari yang membuat dan menyebar hoax, akan membuat kita lebih bisa menahan diri dan tidak emosional.

"Karena reaksi emosional itu yang mereka (para pembuat dan penyebar hoax) yang inginkan. Apakah marah, takut dan lain sebagainya. Kalau kita bereaksi sesuai yang mereka inginkan, provokasi mereka berhasil," ujarnya.

3. Jangan ikut menyebarkan

Sadarilah bahwa jika kita ikut menyebarkan berita yang tidak jelas asal usul dan kebenarannya, itu berarti berkontribusi menyebarkan hoax.

"Cukup berhenti di kita. Kalau ikut nyebarin, sama dengan membantu penyebaran informasi si pembuat hoax. Stop!," tegas Enda.

4. Diam

Kalau tidak bisa ikut mendinginkan suasana, memberikan penjelasan, atau kontribusi positif lainnya, maka yang terbaik adalah diam.

"Kalaupun kita tidak bisa melakukan apa-apa, diam. Minimal tidak ikut-ikutan terprovokasi, maksimal kita ikut menjadi suara yang menentramkan," kata Enda.

5. Ingat ancaman UU ITE

Dengan adanya UU ITE, penyebar hoax bisa dijerat pasal yang telah diatur dalam KUHP dan UU lain di luar KUHP. Ancaman ini meliputi penyebar kebencian, penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, menghasut, dan penyebaran hoax.

6. Selalu Tabayyun

Membuat dan ikut menyebar hoax tidak dibenarkan dalam agama apapun. Masyarakat hendaknya selalu tabayyun, artinya mencari kejelasan tentang sesuatu hingga jelas benar keadaannya.



Secara istilah, tabayyun juga berarti meneliti dan meyeleksi berita, tidak tergesa-gesa dalam memutuskan masalah baik dalam hal hukum, kebijakan dan sebagainya hingga jelas benar permasalahannya.


(rns/fyk)