Akses Internet Papua Masih Diblokir, Ini Alasan Kominfo
Hide Ads

Akses Internet Papua Masih Diblokir, Ini Alasan Kominfo

Agus Tri Haryanto - detikInet
Rabu, 28 Agu 2019 13:14 WIB
Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih memblokir akses internet di Papua. Dalam penjelasan yang disampaikan kepada Ombdusman RI, masih ditemukannya sebaran adu domba di internet jadi salah satu alasannya.

"Kita melihat memang masih ada serangan yang mencoba mengadu domba, ada banyak juga," kata Direktur Jendral Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan ketika ditanya perkembangan terkini di Papua, Rabu (28/8/2019).

Konten Adu Domba Bikin Akses Internet Papua Masih DiblokirFoto: Pertemuan Ombudsman RI dan Kominfo (Lisye/detikcom)


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun dalam penuturan berikutnya, Semuel mengatakan masih ditutupnya jalan menuju dunia maya di Papua juga berdasarkan rekomendasi dari stakeholder lainnya.




Pria yang akrab disapa Semmy ini belum bisa memastikan kapan akses internet di Bumi Cenderawasih tersebut akan dibuka lagi oleh pemerintah. Ia hanya mengatakan hal itu bisa dilakukan apabila situasi dinyatakan sudah kondusif.

"Pasti karena kondisi di sana berdasarkan masukan dari instansi yang berwenang terhadap keamanan itu menyatakan kalau itu sudah kondusif," ucapnya.

"Sampai saat ini masih, makanya akan saya laporkan ke pimpinan dan akan mengevaluasi bagaimana kondisi di sana," sambungnya.

Usai melakukan pertemuan tertutup dengan Ombudsman RI di Gedung Ombudsman, Jakarta, selama kurang lebih satu jam, Ombudsman meminta kepada Kominfo untuk mengevaluasi terkait kebijakan penutupan akses internet di Papua dan Pupua Barat yang berlangsung satu pekan lebih.




Anggota Ombudsman RI Alvin Lie mengatakan, pertemuan dengan Kominfo tidak hanya berkaitan dengan situasi di Papua, tetapi juga syarat-syarat seperti apa ketika pemerintah dapat melakukan pencegahan penyebaran berita bohong hingga provokasi dengan membatasi akses di internet.

"Perlu dilakukan pembatasan akses internet itu evaluasinya bagaimana, kriteria penilaiannya dan juga transparansi serta akuntabilitas, pertanggungjawabannya," pungkas Alvin.


(rns/krs)