Protes Netizen Tentang Rencana KPI Awasi Netflix & YouTube
Hide Ads

Protes Netizen Tentang Rencana KPI Awasi Netflix & YouTube

Josina - detikInet
Jumat, 09 Agu 2019 16:55 WIB
Ilustrasi YouTuber. (Foto: Sean Gallup/Getty Images)
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kabarnya berencana mengawasi berbagai media non konvensional, antara lain seperti Netflix hingga YouTube.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) periode 2019-2022, Agung Suprio. Dia menyebutkan, KPI ingin konten di media konvensional (televisi hingga radio) juga media baru non konvensional sesuai dengan filosofi bangsa Indonesia, yakni Pancasila.

Langkah KPI ini pun langsung menyita perhatian masyarakat Indonesia khususnya netizen. Mereka menyuarakan pendapatnya soal Pengawasan KPI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dipantau detikINET Jumat, (9/8/2019) terdapat dua topik yang berada di deretan trending topic Twitter Indonesia saat ini, yaitu 'Kami TOLAK KPI Awasi YouTube' dan #KPIjanganUrusinNetflix.

Banyak yang kontra akan tindakan KPI ini. Sebagian besar mereka mengatakan KPI lebih baik urusi konten televisi Indonesia yang dianggap tidak mendiidik dan menghibur selayaknya konten yang disajikan di Netflix dan YouTube.

KPI Trending TopikKPI Trending Topik Foto: screenshot


Tak hanya itu, netizen juga ramai-ramai membagikan sebuah link petisi bagi netizen yang tidak setuju akan langkah KPI. Petisi ini pun sudah ditandatangani lebih dari lebih 8 ribu dengan target 10 ribu tanda tangan.





















Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut KPI saat ini belum punya payung hukum untuk melakukan pengawasan tersebut.

"Saat ini payung hukumnya belum memadai. Hanya memang dalam UU Penyiaran 32 Tahun 2002 itu disebutkan pengawasan itu lewat media lainnya, ya ada. Nah itu kalau kita pakai penafsiran gramatikal, bisa jadi termasuk media baru dalam hal ini YouTube, media sosial, atau Netflix. Meskipun saat ini masih ada orang yang mendebat. Ini belum clear, belum dinyatakan secara eksplisit dalam regulasi," kata Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu saat dihubungi detikcom, Kamis (7/8).


Dia mengatakan, saat ini memang belum ada lembaga yang bertugas mengawasi konten-konten YouTube, Netflix, dan media sosial. Meski begitu, dia melihat dalam hal ini KPI yang paling dekat dengan fungsi tersebut.


(jsn/fyk)