Marak Kasus Privasi, Perlindungan Data Pribadi Kian Darurat
Hide Ads

Marak Kasus Privasi, Perlindungan Data Pribadi Kian Darurat

Agus Tri Haryanto - detikInet
Kamis, 01 Agu 2019 19:35 WIB
Suasana acara. Foto: Agus Tri Haryanto/inet
Jakarta - Rancangan Undang-Undang atau RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) masih belum dibahas juga. Padahal, rumusan tersebut sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019 dan di sisi lain masa kerja DPR periode 2014-2019 akan berakhir 30 September 2019.

ICT Watch dan SAFEnet pun mendesak pemerintah agar segera membahasnya dengan DPR-RI, mengingat pelanggaran privasi dan penyalahgunaan data pribadi yang terus bermunculan.

Program Koordinator ICT Watch Indriyatno Banyumurti heran dengan waktu yang mepet seperti sekarang ini, tetapi belum ada langkah konkret agar RUU PDP segera dibahas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




"Hal yang coba kita cari di mana sih mandeknya (pembahasan) peraturan ini," kata Indriyatno dalam diskusi Darurat Perlindungan Data Pribadi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Kamis (1/8/2019).

Pengumpulan, penyimpanan, maupun penggunaan data pribadi kerap tanpa sepersetujuan masyarakat sebagai pemilik data, hingga mengabaikan hal pokok perlindungan data pribadi. Untuk itu, ICT Watch menyampaikan sikapnya sebagai berikut:

1. Mendesak Kementerian/Lembaga untuk mengesampingkan ego sectoral guna mengedepankan kepentingan masyarakat Indonesia, khususnya dalam memberikan kepastian regulasi dan perlindungan data pribadi (PDP).

2. Memohon perhatian serius dari Presiden Indonesia Bapak Joko Widodo dan jajarannya untuk memastikan bahwa dokumen Rancangan Undang-Undang (RUU) PDP dapat segera diserahkan kepada DPR untuk dapat mulai dibahas pada tahun ini.

3. Mendorong pelibatan pemangku kepentingan majemuk (multistakeholder) yang lebih bernas dan inklusif dalam setiap pembahasan lanjutan terkait RUU PDP dengan azas transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.

4. Memastikan adanya kerja-kerja literasi digital, advokasi kebijakan dan peningkatan kapasitas yang dilakukan dari, oleh dan untuk pemangku kepentingan majemuk serta masyarakat umum terkait dengan perlindungan privasi dan data pribadi.

5. Meminta adanya peran dan kehadiran yang lebih serius dan signifikan dari pengampu kebijakan semisal Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Kominfo, Kementerian Dalam Negeri, dan aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat Indonesia terkait dengan maraknya penyalahgunaan data pribadi dan pelanggaran privasi melalui sejumlah layanan dan/atau platform online.


(fyk/krs)