Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan sehubungan dengan adanya pemberitaan mengenai penjualan SIM Card asing di Tanah Air, Kominfo menyatakan pelarangan sementara waktu penjualan kartu perdana Zain di Indonesia.
Ferdinandus menuturkan, Direktorat Pengendalian Ditjen PPI Kementerian Kominfo telah melakukan pengecekan ke lokasi penjualan SIM Card di Asrama Haji Pondok Gede pada tanggal 17 Juli 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasilnya, didapati fakta antara lain terdapat 2 (dua) booth penjualan Zain Telecom Saudi dengan petugas yang siap melayani pelanggan, tersedia kuota paket haji dan umroh Rp 150.000, registrasi SIM Card dilakukan setelah berada di Arab Saudi dengan mendatangi booth Zain Telecom yang berada di Bandara dan hotel penginapan haji Indonesia.
Direktorat Pengendalian Ditjen PPI juga menemukan fakta bahwa selain di Asrama Haji Pondok Gede, penjualan SIM Card Zain juga dilakukan di Asrama Haji Lombok NTB, Asrama Haji Donohudan Surakarta, Asrama Haji Sukolilo Surabaya, dan Asrama Haji Makassar Sulawesi Selatan.
"Menyikapi hal tersebut, Kementerian Kominfo meminta pihak Zain Telecom Saudi untuk sementara waktu tidak boleh berjualan SIM Card atau kartu perdana di wilayah Indonesia sampai jelas aspek perlindungan konsumen sebagaimana amanat UU No 8 Tahun 1999 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya," ujar Ferdinandus dalam pernyataannya, Selasa (23/7/2019).
Mengenai persoalan ini, Kominfo akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Agama, dan YLKI untuk memastikan terjaminnya perlindungan konsumen telekomunikasi akibat penjualan SIM Card Zain tersebut.
Metamorfosis Ukuran Sim Card dari Sejak Pertama Kali Dibuat:
(agt/fyk)