Kendati Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyatakan penjualan kartu perdana Zain tidak melanggar regulasi telekomunikasi di Tanah Air. Tetapi, menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) itu bisa merugikan konsumen, bahkan negara.
Diketahui dengan membayar Rp 150 ribu, jamaah dan petugas haji asal Indonesia bisa mendapat kuota 5 GB, 50 menit telepon, unlimited terima telepon tanpa batas. Kendati murah, tak sedikit komplain dari jamaah haji seperti tak bisa menggunakan layanan Zain yang dibeli konsumen di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila ada gangguan, jamaah tak bisa komplain ke operator Arab Saudi itu karena terkendala bahasa dan hal teknis lain. Menurut Tulus, Ketua Pengurus Harian YLKI, penjualan kartu perdana Zain yang dijual dan didistribusikan di seluruh embarkasi berpotensi merugikan pendapatan pajak yang hilang sampai potensi melanggar UU tentang Perdagangan.
"Oleh karena itu, saya mendesak agar Kemendag mengeluarkan larangan penjualan kartu perdana operator telekomunikasi Arab Saudi di Indonesia, karena merugikan calon jamaah haji sebagai konsumen, bahkan merugikan negara," tutur Tulus dalam pernyataannya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Sularsi menilai konsumen yang merupakan jamaah haji Indonesia sudah dirugikan dengan tidak bisa menggunakan kartu perdana Zain yang dibelinya dari Tanah Air.
"Ini artinya, Zain ingin berkompetisi dengan operator Indonesia dengan menjual kartu perdananya di embarkasi, namun mereka tak bisa menyelesaikan kompetisi tersebut, sehingga konsumen dirugikan. Seharusnya pemerintah segera turun tangan terhadap keluhan konsumen tersebut," tuturnya.
Sularsi melanjutkan, kewajiban bagi seluruh pelaku yang menjual produk di Indonesia harus tunduk dengan peraturan yang berlaku di sini, termasuk Zain dengan mengikuti UU Perlindungan Konsumen. Distributor maupun penjual kartu perdana Zain pun harus bertanggungjawab bila ada keluhan pembeli.
Diungkapkannya, ketika menjalankan ibadah haji tahun lalu, ditemukan fakta pemerintah Arab Saudi melarang operator telekomunikasi dari negara lain untuk menjual layanan telekomunikasi di seluruh wilayah, termasuk di Mekah dan di Madinah, tak terkecuali operator telekomunikasi asal Indonesia.
Jamaah haji atau umrah yang berada di Arab Saudi diwajibkan membeli kartu perdana dari operator lokal. YLKI prihatin terhadap Kominfo yang menurut mereka tak menerapkan azas resiprokal. Seharusnya Kominfo bisa melarang operator dari negara manapun menjual layanan telekomunikasi di Indonesia.
"Dengan jumlah jamaah haji kita yang mencapai 221 ribu dan jamaah umroh yang mencapai 880 ribu tiap tahun seharusnya bisa membuat nilai tawar pemerintah Indonesia lebih tinggi. YLKI sangat prihatin kenapa pemerintah tak bisa menerapkan azas resiprokal terhadap operator dari Saudi. Kominfo seharusnya berani untuk menerapkan azas resiprokal," tegas Sularsi.
Menurutnya, karena terjadi kerugian terhadap konsumen Indonesia, seharusnya regulator seperti Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Kominfo dan Kementerian Perdagangan tak lepas tangan. "Bagaimanapun konsumen Indonesia harus mendapatkan haknya sesuai dengan yang dijanjikan oleh Zain ketika menjual layanannya di Indonesia. Dan itu dilindungi UU. Sehingga pemerintah dan regulator harus segera bertindak tegas," terang Sularsi.
Disarankannya, agar kegiatan ibadah jamaah haji Indonesia tak terganggu akibat ulah Zain, operator telekomunkasi asal Indonesia dapat segera mengambil peran positif. Misalnya dengan memberikan diskon tarif roaming bagi jamaah haji yang akan berangkat ibadah.
Metamorfosis Ukuran Sim Card dari Sejak Pertama Kali Dibuat:
(agt/fyk)