Hal itu dikatakan oleh Public Relation Manager OPPO Indonesia Aryo Meidianto, di sela-sela kunjungan media experience OPPO di Malang, Jawa Timur. Menurutnya, ini memperlihatkan kepedulian pemerintah terhadap barang resmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini aturan itu sedang dirancang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Penandatanganan aturan di masing-masing kementerian rencananya dilakukan tanggal 17 Agustus, walaupun mungkin tidak langsung diikuti dengan pemberlakuannya.
Sehubungan itu, Aryo berharap aturan IMEI ini bisa secepatnya diaplikasikan karena bakal memiliki imbas positif kepada brand-brand smartphone dan juga industri secara umum. Ini dikarenakan aturan itu bisa menjadi senjata pamungkas dalam melibas ponsel-ponsel BM yang sejauh ini sudah merugikan industri dan vendor yang sudah memiliki pabrik di Indonesia.
"(Makanya) Itu peraturan yang bagus kalo bisa diaplikasikan lebih cepat. Potensi BM bisa jadi market share (untuk vendor smartphone)," ujar Aryo.
"Barang kecil tapi kerugian negara besar. Mungkin dipikir berapa sih harga hp, Rp 2 jutaan. Tapi kalau kalkulasi (kerugian) per tahun bisa miliaran atau triliunan," tuturnya.
(ask/krs)