Pada agenda sidang keempat ini, kuasa hukum dari Facebook diminta melengkapi dan menunjukkan surat kausa dari kantor Facebook pusat yang ada di Amerika Serikat. Itu merupakan salah satu hasil sidang gugatan keempat di PN Jaksel.
Diketahui, gugatan class action ini dilayangkan oleh Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Indonesia ICT Institute (IDICTI). Gugatan ini berawal dari kasus penyalahgunaan data pribadi Facebook oleh pihak ketiga, Cambridge Analytica.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Pendiri Apple: Berhentilah Pakai Facebook |
Dari 87 juta pengguna Facebook secara global yang disalahgunakan oleh pihak konsultan politik untuk Pilpres AS 2016 silam itu, satu juta pengguna di antaranya berasal dari Indonesia.
Sebagai Penggugat, ada tiga yang digugat oleh LPMII dan IDICTI, yaitu Tergugat pertama Facebook pusat, Tergugat kedua Facebook Indonesia, dan Tergugat ketiga Cambridge Analytica.
Berdasarkan informasi yang diterima dari kuasa hukum dari LPPMII dan IDICTI Jemmy Tommy, dikatakan bahwa majelis hakim telah memutuskan Facebook Indonesia sudah dipanggil secara patut melalui media koran sebanyak dua kali dan tetap tidak hadir pada sidang kemarin. Maka diputuskan tidak akan dipanggil lagi oleh PN Jaksel di sidang berikutnya.
Adapun kuasa hukum Facebook diminta melengkapi dan menunjukkan surat kausa dari direksi Facebook pusat di AS yang sesuai dengan AD ART mereka. Dalam surat kuasa Facebook, pemberi kuasa tidak ada namanya AD ART Facebook Inc.
Sementara itu, Cambridge Analytica sudah dipanggil juga melalui Kementerian Luar Negeri RI. Namun, belum ada surat keterangan atau relaas surat panggilan kembali, sehingga majelis hakim memutuskan menunggu dua minggu lagi.
"Majelis hakim meminta penggugat untuk bantu memanggil Cambridge Analytica. Penggungat sudah pernah mengirimkan surat kepada Kedubes Inggris untuk membantu menghadirkan tetapi belum ada balasan surat," jelas Jemmy.
Selain LPPMII dan IDICTI, ada pula Forum Masyarakat Peduli Telekomunikasi Indonesia (FMPTI) yang turut memperkarakan Facebook dalam kasus kebocoran data pengguna oleh pihak ketiga Cambridge Analytica di Indonesia.
"FMPTI sebagai penggugat intervensi belum diperiksa dan belum diputuskan sebagai penggugat intervensi," pungkas dia.
Majelis hakim PN Jaksel kemudian memutuskan sidang dilanjutkan dua minggu lagi atau tepatnya tanggal 25 Juli 2019.
(agt/krs)