WhatsApp pada dasarnya sudah memiliki aturan main mengenai perilaku pengguna layanannya. Pelanggar syarat dan ketentuan pun berpotensi kena sanksi lewat blok sementara atau bahkan permanen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"WhatsApp berkomitmen untuk memaksimalkan sumber daya yang dimiliki, termasuk langkah hukum, untuk mencegah tindak pelanggaran dari syarat dan ketentuan yang kami miliki seperti pengiriman pesan otomatis atau dalam jumlah banyak (automated atau bulk messaging), atau penggunaan non-personal," sebut WhatsApp.
"Itu mengapa selain memberlakukan penegakan aturan memakai teknologi, kami juga akan mengambil langkah hukum terhadap individu atau perusahaan jika ditemukan bukti adanya pelanggaran macam itu bahkan di luar platform. Dalam keadaan tersebut, WhatsApp akan menggunakan haknya untuk lanjut ke jalur hukum."
"Mulai 7 Desember 2019, WhatsApp akan menempuh jalur hukum terhadap siapa saja yang kami nilai terlibat atau membantu pihak lain melanggar syarat dan ketentuan kami, seperti pengiriman pesan otomatis atau bulk messaging, atau penggunaan non-personal, sekalipun informasi mengenai pelanggaran itu semata-mata kami dapati di luar platform kami sendiri," tutur WhatsApp.
Pun begitu, berdasarkan pernyataan tersebut, pengguna WhatsApp pada dasarnya tak perlu terlalu risau atau khawatir bakal kena tuntut jika memang memakai pesan instan tersebut sebagaimana biasa, alias tidak gemar menyebar spam apalagi sampai menggunakan bot untuk broadcast otomatis.
(krs/fyk)