Bila masa tenang di media konvensional berupa larangan dilakukan kampanye, seperti masih terpasangnya baliho di berbagai titik, maka di medsos hal serupa diterapkan, Bedanya, ranahnya ada di dunia maya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun masa tenang untuk pemilu serentak 2019 ini berlaku pada 14-16 April dan satu hari berikutnya, tepatnya 17 April dilakukan pencoblosan.
"Saat masa tenang dilarang melakukan kampanye. Misalnya, kalau ada mencuit sekali, kita akan turunkan postingannya tersebut. Tetapi, kalau sudah berkali-kali, maka kita tangguhkan akunnya," kata Semuel saat dihubungi detikINET.
Sementara bila kampanye tersebut ditemukan di sebuah website, seperti disampaikan oleh mantan ketua APJII ini, maka Kominfo akan memblokir.
Baca juga: Kominfo Bisa Saja Blokir PUBG, Jika... |
Mengenai masa tenang di media sosial ini, Kominfo berencana memanggil perusahaan seperti Facebook hingga YouTube pada Senin (25/3) ke Kementerian Kominfo. Di waktu yang sama juga, Kominfo mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk membahas mekanisme masa tenang di media sosial ini.
"Surat undangannya kita sudah kirim (ke para penyelenggara media sosial-red). Nanti Senin kita bahas mekanismenya seperti apa dan di hari itu juga kita rencanakan untuk dilakukan konferensi pers," pungkas Semuel. (agt/fyk)