Perintah pengadilan tersebut menyebut kedua model iPhone itu melanggar properti intelektual milik Qualcomm terkait mode penghemat daya pada ponsel, demikian dikutip detikINET dari The Verge, Sabtu (5/1/2019).
Perintah pengadilan ini sebenarnya sudah ada sejak Desember lalu. Namun pengadilan tersebut mewajibkan Qualcomm untuk menyetor obligasi sebesar 1,34 miliar euro sebelum perintah tersebut bisa diterapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum diketahui apakah ponsel tersebut tetap bisa dijual oleh peritel pihak ketiga dan operator. Namun, Qualcomm mengklaim pengadilan juga memerintahkan Apple untuk menarik iPhone yang melanggar tersebut dari peritel pihak ketiga.
Apple sendiri pada Desember lalu mengklaim kalau semua model iPhone yang melanggar itu tetap tersedia melalui operator dan peritel pihak ketiga di 4.300 lokasi di seluruh Jerman.
Pelarangan penjualan ini adalah eskalasi terbaru dari perang antara Apple dan Qualcomm yang dimulai dengan gugatan Apple ke Qualcomm pada 2017 lalu. Aksi Apple itu kemudian dibalas Qualcomm dengan bermacam gugatan balik di sejumlah negara.
Putusan serupa juga diterima Apple di China di mana Qualcomm memenangkan gugatan terkait pelanggaran paten. Di negara tersebut Apple tak menarik produknya dan mengklaim pelanggaran paten itu hanya terjadi di perangkat yang lebih jadul. (mon/mon)