"Pengakhiran penggunaan pita frekuensi tersebut dilakukan karena ketiga perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi membayar BHP frekuensi radio kepada negara," ujar Ismail, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kominfo.
Baca juga: Layanan Bolt Ditutup! |
Dengan demikian, semua layanan Bolt dihentikan dan kini mesti menunaikan semua kewajibannya kepada pelanggan. Keputusan itu sendiri tidak berdampak pada layanan TV dan internet First Media yang dioperasikan PT Link Net Tbk (LINK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- 2 November 2018
Sebelum Kominfo mengumumkan bahwa PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) memiliki tunggakan, PT First Media Tbk (KBLV) rupanya sudah lebih dulu mengajukan gugatan kepada Ditjen SDPPI Kominfo yang didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Jakarta pada 2 November.
Dalam gugatan dengan nomor perkara 422/L/62.01/NRS-SEM/2018, pihak penggugat di antaranya meminta Kominfo untuk menunda pelaksanaan pembayaran BHP frekuensi radio yang akan jatuh tempo pada 17 November.
Pihak penggugat juga mengajukan pembatalan dua surat yang dirilis SDPPI, yakni Surat Pemberitahuan Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan surat No. 2883/SP1/KOMINFO/DJSDPPI.3/SP.02.04/10/2018 tanggal 26 Oktober 2018 Perihal: Surat Peringatan Kesatu Dalam Rangka Pengenaan Sanksi Pencabutan IPFR.
Baca juga: First Media Gugat Kominfo |
- 9 November 2018
Kominfo mengumumkan PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) memiliki tunggakan pokok plus denda sampai Rp 708.416.734.743 (atau di kisaran Rp 708,4 miliar) akibat belum melunasi Biaya Hak Penggunaan (BHP) izin frekuensi 2,3 GHz. Jumlah tunggakan pokok dan denda First Media mencapai Rp 364.840.573.118, sedangkan Bolt menyentuh angka Rp 343.576.161.625.
PT First Media Tbk (KBLV) menunggak BHP frekuensi tahun 2016 dan 2017 untuk Zona 1 dan 4, yaitu wilayah Sumatera bagian utara, Jabodetabek, dan Banten. Sementara PT Internux (Bolt) juga belum membayar BHP frekuensi 2,3 GHz selama dua tahun terakhir pada wilayah operasi di Zona 4, yaitu Jabodetabek dan Banten.
Kominfo juga mengungkap tidak hanya First Media dan Bolt yang lalai. Adapun Jasnita Telekomindo untuk Zona 12 di Sulawesi bagian Utara belum membayar BHP frekuensi radio tahun 2016 dan 2017, dengan jumlah tunggakan dan denda sebesar Rp 2.197.782.790.
Kronologi Bolt Tutup (bagian 2)
Bolt menjalani proses persidangan yang cukup panjang sampai akhirnya resmi tutup. Foto: dok. detikINET
|
Sidang perdana gugatan PT First Media Tbk (KBLV) terhadap Kominfo di PTUN Jakarta digelar dengan agenda pemeriksaan Surat Kuasa dan beberapa perbaikan Gugatan Penggugat.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Umar Dani dan dihadiri oleh penggugat yang diwakili kantor hukum Siregar Setiawan Manalu dan tergugat yang diwakili Bagian Hukum Direktorat Jenderal SDPPI Kementerian Kominfo.
Sidang berikutnya dijadwalkan untuk digelar pada tanggal 19 November dengan agenda pemeriksaan persiapan.
- 14 November 2018
Proposal Perdamaian PT Internux (Bolt) terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mendapat dukungan sebagian besar kreditor dan disahkan pada 14 November oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.
PT Internux (Bolt) dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) yang menyebabkan perusahaan harus mengajukan usulan restrukturisasi utang Perseroan dalam bentuk Proposal Perdamaian.
Namun, keputusan PKPU tersebut nyatanya ditolak oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Ferdinandus Setu, Plt Kepala Biro Humas Kominfo, menegaskan Kominfo akan mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat itu.
Hal itu direspons Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu dengan menyatakan rencana mengajukan kasasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat terkait PKPU.
Bolt juga tetap diberi tenggat waktu sampai tanggal 17 November untuk membayar BHP frekuensi radio yang sudah ditunggak sejak tahun 2016 dan 2017. Jika belum melunasi kewajiban, pemerintah akan mencabut izin penggunaan frekuensi di 2,3 GHz.
- 18 November 2018
Lewat tenggat waktu, PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux (Bolt), dan PT Jasnita Telekomindo masih belum melunasi kewajiban membayar BHP frekuensi radio.
"Karena hari ini hari libur, Kemkominfo sedang memproses penyiapan SK Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio kepada ketiga operator tersebut. Besok Senin, 19 November, kami akan keluarkan SK Pencabutan tersebut," kata Direktur Operasi Sumber Daya SDDPI Kominfo Dwi Handoko pada saat itu.
- 19 November 2018
Kominfo menunda mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pencabutan izin frekuensi 2,3 GHz untuk PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt). Penundaan ini disebabkan karena adanya proposal damai yang diajukan oleh keduanya lewat restrukturisasi model pembayaran atau pelunasan hutang paling lambat pada tahun 2020. Gugatan di PTUN juga sudah mereka cabut.
Berikutnya Kominfo berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk membahas teknis pembayaran tunggakan BHP frekuensi radio kedua perusahaan tersebut. Adapun pihak PT Jasnita Telekomindo sudah memastikan bahwa mereka memilih melepaskan izin penggunaan frekuensi di 2,3 GHz.
Kronologi Bolt Tutup (habis)
Setelah penggunaan pita frekuensinya dihentikan Kominfo, layanan Bolt resmi ditutup. Foto: dok. detikINET
|
PT Internux (Bolt) menegaskan pihaknya tetap melayani para pelanggan, di saat perusahaan tengah mencari penyelesaian dengan Kominfo terkait pembayaran BHP frekuensi.
Sehubungan dengan itu Bolt tidak menerima pembelian baru dari pelanggan Bolt, baik isi ulang (top up) maupun paket berlangganan, sampai mendapatkan arahan dan persetujuan dari Kominfo.
- 27 November 2018
Plt Kepala Biro Kominfo Ferdinandus Setu mengungkap skema pembayaran cicilan dalam proposal perdamaian dari PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt). Mereka akan membayar tunggakan dan denda BHP frekuensi dengan mencicil lima kali dimulai dari bulan Desember.
- 20 Desember 2018
Menkominfo Rudiantara menyatakan wewenang terkait tawaran skema cicilan dari PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) berada di Kementerian Keuangan, bukan pihaknya.
Selama proses pengkajian pembayaran utang PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) terus berjalan, Kominfo juga memastikan bahwa frekuensi 2,3 GHz yang digunakan keduanya sudah tidak dapat dipakai lagi. Ia menegaskan bahwa kedua perusahaan itu harus memenuhi kewajiban ke pelanggan.
- 28 Desember 2018
Menjelang pergantian tahun, Kominfo resmi mengumumkan penghentian layanan PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) pada penggunaan pita frekuensi 2,3 GHz. Seluruh layanan Bolt dihentikan pada hari ini.
"Kedua operator telekomunikasi itu secara resmi tidak lagi dapat menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk layanan telekomunikasi," ujar Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo Ismail.
Bolt juga sudah memberi konfirmasi seputar hal itu, sekaligus berpamitan ke pelanggan. Pengumuman dilakukan pionir penyedia layanan 4G LTE tersebut lewat situs resminya, sekaligus menjamin tetap berupaya maksimal dalam memenuhi kewajiban ke pelanggan Bolt.
Pihak Bolt turut menyebut bahwa proses pengajuan pengembalian (refund) akan berlangsung selama sebulan. Setelah Bolt tutup, proses refund dimulai pada 31 Desember 2018 dan berakhir 31 Januari 2019.
Baca juga: Bye Bye Bolt... |