Perangi Ponsel BM, DPR Dukung Kominfo Terapkan Regulasi IMEI
Hide Ads

Perangi Ponsel BM, DPR Dukung Kominfo Terapkan Regulasi IMEI

Tsarina Maharani, Kris Fathoni W - detikInet
Selasa, 06 Nov 2018 22:00 WIB
Dalam memerangi ponsel BM, DPR mendukung Kominfo dalam penerapan regulasi IMEI (Foto: Tomohiro Ohsumi/Getty Images)
Jakarta - Peredaran ponsel ilegal (Black Market/BM) terus meningkat. Terkait hal itu, DPR pun mendukung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk segera menerapkan regulasi IMEI (International Mobile Equipment Identity).

Keberadaan ponsel BM bukan cuma dapat ditemukan secara fisik di toko-toko retail melainkan juga pada gerai-gerai online alias e-commerce masih saja ditemukan ponsel BM.

Hal ini menjadi pembahasan dalam diskusi publik bertema "Meredam Ponsel BM". Diskusi tersebut berlangsung di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/11/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




"Ponsel BM di pasar Indonesia jumlahnya 20%. Setiap tahunnya ponsel BM terus meningkat di Indonesia," ujar Ketua AIPTI (Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia) Ali Soebroto dalam rilis pers yang diterima detikINET.

Peredaran ponsel BM ini tentu memerlukan perhatian khusus dari Pemerintah Indonesia, brand smartphone, dan juga pihak-pihak terkait. Anggota Komisi XI DPR RI, Eva Kusuma Sundari, pun mendukung penerapan regulasi IMEI.

"Bukan hanya gadget, pasar gelap terjadi di industri lain. Salah satu cara yang harus kita lakukan untuk meredam ponsel BM adalah menerapkan aturan dan sistem yang dapat mendeteksi IMEI ponsel," katanya.

"Perlu ada kontrol IMEI dari sejumlah pihak untuk menekan peredaran ponsel BM. Kita akan membantu Kominfo membuat regulasi tentang IMEI tersebut untuk menekan peredaran ponsel BM," ujarnya.




Sehubungan dengan itu, Direktur Standardisasi Perangkat dan Informatika Kementerian Kominfo Mochamad Hadiyana menyatakan bahwa pihaknya terus memerangi keberadaan ponsel BM. Ke depannya, sejumlah langkah pun sudah disiapkan termasuk menggodok regulasi IMEI.

"Kami akan terbitkan sertifikat resmi untuk ponsel. Banyak perangkat sekarang yang tidak resmi terutama di online shop. Kami memliki tim yang menangani kasus ini. Sesuai dengan UU komunikasi dikenakan sanksi pidana berupa kurungan dan denda," katanya.

"Mudah-mudahan Aturan IMEI tersebut akan segera dirampungkan paling lambat akhir Desember 2018. Implementasinya baru akan dilaksanakan tahun 2019 mendatang," tutur Hadyana.

Peran UU Kepabeanan

Sementara itu, bicara mengenai peredaran ponsel BM, anggota Komisi III DPR F-NasDem Teuku Taufiqulhadi menyebut UU Kepabeanan 17/2006 cukup tegas mengatur hal tersebut.

"Kalau kita menanyakan apakah ada pengaturan lebih lanjut dari pada itu, tidak ada di dalam KUHP, karena ini bersifat adalah administrative law," katanya.

"Jadi kalau administrative law ini harus ada pengaturan lebih lanjut. Karena itu kita harus merujuk kepada Undang-Undang Kepabeanan, di situ lebih rinci terhadap hal tersebut," ucapnya.

Sehubungan dengan itu ia pun menyatakan bahwa persoalan terpenting pada saat ini adalah mengenai penegakan hukum, bukan lagi persoalan regulasi.

"Jadi tidak perlu lagi kita berada di dalam itu (KUHP), kita serahkan saja kepada undang-undang lain. Kalau menurut saya UU Kepabeanan sekarang ini yang mungkin harus didiskusikan secara baik, dia sudah memadai atau tidak," tuturnya.

(krs/fyk)