Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan perusahaan manufaktur smartphone dalam negeri semakin cepat menghadirkan produk terbarunya ke masyarakat, begitu juga produk-produk yang didatangkan dari luar negeri yang telah memenuhi aturan TDKN.
Hal itu merupakan komitmen yang dijalankan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. Ia berupaya menghadirkan proses sertifikasi lebih cepat dengan memberlakukan acuan test report yang dilakukan di laboratorium pengujian masing-masing atau oleh laboratorium yang terakreditasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, dalam pemusnahan produk ilegal yang dilakukan di kantor Bea dan Cukai di Jakarta Timur, hasil penindakan produk ponsel ilegal sebanyak 12.144 unit senilai Rp 18,2 miliar. Setidaknya potensi kerugian karena ponsel ilegal tersebut mencapai Rp 3,1 miliar.
Dengan dimudahkannya sertifikasi yang diberikan kepada vendor, Rudiantara berharap tak ada lagi penyelundupan smartphone karena produk baru ponsel dapat segera dinikmati masyarakat.
Pelayanan Sertifikasi Smartphone
Kominfo melakukan percepatan sertifikasi smartphone atau produk baru, agar dapat menyokong nilai tambah bagi Indonesia, khususnya pada industri ponsel. Untuk mendapatkan sertifikasi tersebut, dapat dilakukan secara online.
Melalui https://sertifikasi.postel.go.id/. Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk diunggah pada pelayanan online tersebut yaitu :
1. Deklarasi Kesesuaian sesuai SNI ISO/IEC 17050 dengan format yang terlampir di Peraturan Menteri Kominfo No. 23 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi Pesawat Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
2. Test report perangkat telekomunikasi yang dikeluarkan oleh:
- laboratorium yang diakui oleh Cellular Telephone Industries Association (lihat: https://www.ctia.org/initiatives/certification/ctia-authorized-test-labs) atau Global Certification Forum;
- Balai Uji; atau,
- Laboratorium uji yang belum terakreditasi namun telah lulus supervisi. Perlu diingat, laboratorium uji ini wajib mendapat akreditasi dan penetapan sebagai balai uji paling lama 2 tahun sejak lulus supervisi.
3. Salinan Administrasi :
- Identitas diri penandatanganan Deklarasi Kesesuaian;
- Surat keterangan resmi dari lembaga surat keterangan resmi dari lembaga berwenang yang memuat daftar IMEI untuk perangkat GSM, atau MEID untuk perangkat CDMA atau sejenisnya; dan/atau
- Sertifikat TKDN dari Kementerian Perindustrian, untuk perangkat yang berbasis teknologi LTE (agt/fyk)