Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah membuka aduan sejak Sabtu (21/7/2018) yang kini diperpanjang sampai dengan batas waktu hingga Jumat (31/8/208) pukul 24.00 WIB.
"Untuk mengakomodasi laporan dari masyarakat Indonesia pengguna platform Facebook mengenai kemungkinan data pribadinya disalahgunakan oleh penyedia pihak ketiga," ujar Kominfo dalam keterangan tertulisnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adanya pengaduan ini dilakukan untuk mengkonfirmasi keterangan Facebook sebelumnya kepada Kominfo lewat suratnya beberapa waktu lalu, tentang tidak adanya penyalahgunaan data pribadi warga Indonesia oleh pihak ketiga dalam platform Facebook.
Laporan bisa dikirimkan melalui email: aduankonten@kominfo.go.id dengan subyek email CA-FB.
Kominfo juga meminta agar pelapor dapat menyertakan data atau bukti berupa informasi kerugian dan bentuk penyalahgunaan data pribadi karena penggunaan aplikasi Cambridge Analytica Ltd. (CA) atau yang disediakan pihak ketiga dalam platform Facebook.
Diberitakan sebelumnya, kasus penyalahgunaan data pengguna Facebook ini menyeruak ke permukaan pada bulan Maret 2018, diketahui ada 87 juta pengguna Facebook global yang bocor, termasuk sekitar 1.096.666 atau sekitar 1,3% dari total berasal dari Indonesia.
Angka tersebut membuat Indonesia berada di urutan ketiga paling besar disalahgunakan, setelah Amerika Serikat dan Filipina. (agt/rou)