Kebocoran data ini terjadi ketika University of Greenwich mengadakan konferensi pelatihan pada tahun 2004, seperti dikutip detikINET dari ZDNet, Selasa (22/5/2018). Dalam konferensi ini, penyelenggara konferensi membuat sebuah microsite yang digunakan untuk mencatat informasi dari staf dan mahasiswa.
Malangnya, microsite ini tidak terlindungi atau ditutup setelahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil investigasi ICO menemukan bahwa microsite itu dikembangkan tanpa campur tangan universitas. ICO juga menganggap bahwa sistem manajemen dan teknis yang sesuai tidak dilakukan oleh universitas, sehingga universitas harus bertanggung jawab atas insiden ini dan dikenai denda.
Denda ini menarik karena dijatuhkan hanya beberapa hari menjelang diberlakukannya General Data Protection Regulation (GDPR) di Inggris pada 25 Mei 2018.
Diberlakukannya GDPR berarti konsekuensi yang akan dihaadapi oleh perusahaan yang gagal melindungi data konsumennya akan lebih besar. Salah satu bentuk sanksi yang ditetapkan oleh GDPR adalah denda hingga 4% dari pendapatan tahunan perusahaan yang terlibat. (fyk/rou)