Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sendiri telah mengkonfirmasi bahwa para penjual kartu SIM ini sudah terjadi audiensi dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Asosiasi Telekomunikasi Indonesia (ATSI) dan juga perwakilan dari Sekretariat Negara (Setneg).
"Dari audiensi disepakati untuk melanjutkan pertemuan pada hari Senin depan yang pertemuannya akan dikoordinasikan oleh Setneg," ucap pihak Kominfo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Penjual SIM Card: Kami Dibohongi Kominfo! |
Sementara itu, Ketua Umum KNCI Qutni Tysari juga membenarkan bahwa pada Senin (14/5) nanti akan ada pertemuan lanjutan antara para penjual kartu SIM ini dengan pemerintah
Pedagang kartu perdana yang dari seluruh Indonesia ini satu suara menyatakan penolakan terhadap Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, khususnya pada Pasal 11 yang berisikan pembatasan registrasi, yakni satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk tiga kartu perdana.
Selain menuntut perubahan pembatasan registrasi prabayar, KNCI juga menyuarakan agar Presiden RI Joko Widodo melengserkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara yang mereka nilai telah merugikan para pedagang kartu perdana.
"Kami ini pedagang yang punya saham terbesar dalam memajukan industri operator telekomunikasi. Kami ini ujung tombak dalam melayani kepada masyarakat," ucapnya. (agt/mag)