1 NIK Dipakai 2,2 Juta Nomor, ATSI: Tegaskan Larangan
Hide Ads

1 NIK Dipakai 2,2 Juta Nomor, ATSI: Tegaskan Larangan

Agus Tri Haryanto - detikInet
Senin, 23 Apr 2018 22:42 WIB
Foto: Registrasi SIM Card (Ilustrasi: Fuad Hasim/detikcom)
Jakarta - Program registrasi SIM card prabayar menuju akhir perjalanannya, menunai banyak peristiwa, seperti penyalahgunaan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sampai digunakan hingga 2,2 juta nomor seluler.

Kejadian itu membuat operator-operator seluler yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan sikapnya.

Ketua Umum ATSI Merza Fachys, mengatakan kejadian satu NIK untuk mendaftarkan nomor seluler dalam jumlah yang banyak, bukanlah suatu kesalahan menurutnya. Kendati begitu, operator melakukan perbaikan dalam implementasi program registrasi ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kita semua anggota ATSI sepakat, yang pertama adalah sejak kasus ini ramai kemarin, kita sepakat melarang seluruh distributor melakukan aktivasi dengan menggunakan NIK dan KK yang tidak berhak. Jangan lagi, minjem KK orang lain tapi orangnya tidak tahu, nyontek yang banyak di Google, bahwasanya masih ada yang tidak paham kalau ini pelanggaran besar," ungkapnya di Kantor ATSI di Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Senin (23/4/2018).

Sejak saat itu, diklaim ATSI, melakukan sosialisasikan kejadian tersebut yang masuk dalam pelanggaran besar dan dinyatakan berbahaya. Semua jalur tata niaga operator, kata Merza, diingatkan kembali agar registrasi dengan cara yang benar.

"Dengan menggunakan NIK dan KK yang sah dan berhak digunakan," ucapnya.

Kedua, ATSI telah melakukan pelarangan kepada mereka yang mendaftarkan nomor seluler secara massal, seperti satu NIK dimanfaatkan meregistrasi ratusan sampai ribuan SIM card prabayar.


"Kita sepakat kalau mendaftarkan di atas 10 nomor itu bagian dari registrasi massal," ungkap Merza yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Smartfren.

Ketiga, untuk semua nomor yang sebelumnya sudah terlanjur aktif secara massal karena penyalahgunaan, maka operator akan mengembalikan statusnya seperti belum teregistrasi.

"Keempat, kartu yang sudah teregistrasi secara massal itu bisa digunakan dengan cara meregistrasi ulang atas namanya sendiri," sebutnya. (rns/asj)