'Registrasi SIM Card Agar Tak Terima Iklan Nyasar'
Hide Ads

'Registrasi SIM Card Agar Tak Terima Iklan Nyasar'

Agus Tri Haryanto - detikInet
Jumat, 02 Mar 2018 15:51 WIB
Ilustrasi. Foto: Grandyos Zafna.
Jakarta - Dengan adanya program registrasi SIM card prabayar, pelanggan nantinya tidak akan menerima iklan nyasar atau yang tidak sesuai dengan karakter penggunanya.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menuturkan registrasi ini salah satu tujuannya untuk mengetahui jumlah pelanggan riil operator seluler. Sebab, selama ini operator tidak mengetahuinya dengan tepat.

"Kalau sudah registrasi prabayar ini selesai dan operator tahu pelanggan riil mereka, manfaatnya nanti bagi masyarakat (menangkal) yang membuat tidak nyaman, seperti penawaran kartu kredit atau apapun," kata Rudiantara ditemui di sela-sela kunjungannya di Bali, kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mengetahui jumlah pelanggan nyata, saat ini baru memasuki tahapan pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap, di mana pemblokiran ini khusus bagi pelanggan lama, setelah melewati masa kewajiban registrasi sejak 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018.

Pelanggan lama prabayar masih diberi kesempatan, meski sudah masuk pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap. Diketahui, 1 Mei 2018 menjadi batas akhir bagi pelanggan lama apabila menginginkan nomor miliknya tidak diblokir.

"Kalau selesai registrasi, masyarakat akan diberi tawaran produk yang lebih baik. Misalnya, setelah operator mengetahui siapa pelanggannya, ketika ingin menyasar kaum milenial laki-laki atau perempuan, itu bisa dikirim (tawarkan iklan) yang segementasinya lebih tajam, dalam," tuturnya.

"Sehingga, pelanggan akan menerima layanan yang lebih baik lagi. Selain itu, registrasi ini juga untuk menuju single identity number," sebutnya.

Keberhasilan dalam mendaftarkan nomor kartu seluler prabayar ini, pelanggan harus memvalidasinya sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Berikut tahapan pemblokiran yang disebutkan oleh Dirjen PPI Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli, jika tidak melakukan registrasi SIM card terhitung 28 Februari 2018:

- Tanggal 1 Maret - 31 Maret 2018 tidak bisa menggunakan layanan telepon keluar dan SMS keluar.

- Tanggal 1 April - 30 April tidak bisa menggunakan layanan telepon masuk dan SMS masuk.

- Tanggal 1 Mei 2018 blokir total layanan, mulai dari telepon keluar, SMS keluar, telepon masuk, SMS masuk, dan akses internet. (agt/fyk)