Dalam gugatan tersebut, Qualcomm menuduh Apple melanggar enam paten miliknya. Yaitu Apple dianggap menggunakan enam teknologi pengirit baterai milik Qualcomm pada iPhone.
"Apple melakukan pelanggaran hukum dengan mengimpor dan menjual iPhone yang melanggar satu atau lebih paten milik Qualcomm, meliputi teknologi kunci yang membolehkan aktifnya fitur penting pada iPhone," tulis Qualcomm pada gugatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Teknologi) temuan Qualcomm menjadi inti di setiap iPhone dan lebih jauh ketimbang teknologi modem dan selular. Paten yang kami tegaskan itu merepresentasikan teknologi penting, dari ribuan portfolio kami, dan setiap (paten) itu penting untuk fungsi iPhone," tambah Qualcomm.
Dalam gugatan ini, Qualcomm meminta pihak regulator di Amerika Serikat untuk menginvestigasi model iPhone mana yang menggunakan prosesor selular dari Qualcomm, dan menyetop penjualan perangkat tersebut, karena melanggar paten milik Qualcomm.
Perang antara Qualcomm dan Apple dimulai pada tahun 2017 ini, saat Federal Trade Commission menuduh Qualcomm memaksa Apple untuk menggunakan chip basebandnya untuk royalti paten yang lebih mahal. Setelah tuduhan itu muncul, Apple melanjutkannya dengan gugatan ke Qualcomm dengan nilai USD 1 miliar. (asj/fyk)