Menkominfo Mau Revisi PP PSTE: Asing Tak Wajib Bangun Data Center
Hide Ads

Menkominfo Mau Revisi PP PSTE: Asing Tak Wajib Bangun Data Center

Achmad Rouzni Noor II - detikInet
Senin, 26 Sep 2016 18:26 WIB
Menkominfo Rudiantara (detikINET/Achmad Rouzni Noor)
Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memberikan indikasi akan melonggarkan kewajiban bagi perusahaan asing untuk tidak membangun data center di Indonesia.

Hal itu tersirat dari ucapannya, saat ia mengaku telah meninjau ulang Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Hal ini pun menurutnya, sudah dibicarakan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Saya sudah bicara dengan OJK. Kebijakan pemerintah itu sudah di-review, tujuannya agar Indonesia bisa lebih kompetitif di lanskap internasional," ujarnya, usai rapat dengan Komisi I DPR RI di gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (26/9/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini jelas bertentangan dengan aturan sebelumnya. Karena di dalam PP PSTE itu disebutkan, perusahaan asing yang selama ini menghasilkan trafik dan transaksi elektronik di Indonesia dinyatakan wajib membangun pusat data.

"Saya tidak bilang wajib (membangun data center di Indonesia), itu bagian dari review. Masih ada teknologi cloud computing. Kalau disuruh pilih, mending punya perangkat di sini tetapi bengong atau kita dapat user ID dan password?"

Dikatakan menteri dengan panggilan akrab Chief RA itu, kebijakan baru pemerintah dengan merevisi PP PSTE nanti, diharapkan bisa membuat bisnis di Tanah Air lebih efisien, sebab Indonesia tetap harus berkompetisi dengan negara lain. (rou/ash)