Hal itu tersirat dari ucapannya, saat ia mengaku telah meninjau ulang Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Hal ini pun menurutnya, sudah dibicarakan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Saya sudah bicara dengan OJK. Kebijakan pemerintah itu sudah di-review, tujuannya agar Indonesia bisa lebih kompetitif di lanskap internasional," ujarnya, usai rapat dengan Komisi I DPR RI di gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (26/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak bilang wajib (membangun data center di Indonesia), itu bagian dari review. Masih ada teknologi cloud computing. Kalau disuruh pilih, mending punya perangkat di sini tetapi bengong atau kita dapat user ID dan password?"
Dikatakan menteri dengan panggilan akrab Chief RA itu, kebijakan baru pemerintah dengan merevisi PP PSTE nanti, diharapkan bisa membuat bisnis di Tanah Air lebih efisien, sebab Indonesia tetap harus berkompetisi dengan negara lain. (rou/ash)