Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Telkomsel Paparkan Kronologis Pailit di Komisi XI DPR

Telkomsel Paparkan Kronologis Pailit di Komisi XI DPR


- detikInet

Jakarta - Telkomsel kembali dipanggil DPR terkait kasus pailit yang menimpa anak usaha Telkom dan SingTel tersebut. Setelah minggu lalu Komisi I, kini giliran Komisi XI yang menginterogasi pucuk pimpinan Telkomsel.

Dalam paparannya, Direktur Utama PT Telkomsel Alex Janangkih Sinaga menuturkan bahwa kasus pailit itu bermula dari penghentian kerja sama dengan PT Prima Jaya Informatika (PJI) yang dianggap tak memenuhi kontrak.

Telkomsel, kata dia, menghentikan pengiriman produk kartu perdana dan voucher untuk Yayasan Olahragawan Indonesia karena PT PJI belum melunasi pembayaran sebesar Rp 4,8 miliar kepada Telkomsel. Alex pun menegaskan, karena PT PJI belum membayar produk yang dialokasikan, perseroan pun menghentikan pengiriman produk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat pesanan PJI No 026 tanggal 9 mei 2012 sebesar Rp 4,8 miliar sudah disetujui Telkomsel dan produk sudah dialokasikan sesuai pesanan, namun PJI tidak membayar sampai jatuh tempo 15 Mei 2012 maka pasokan otomatis diblok secara sistem sehingga untuk pesanan berikutnya dihentikan sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS) pasal 6.4," papar Alex dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI dengan PT Telkom dan Telkomsel di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/10/2012).

Alex menjelaskan pesanan produk PT PJI sejak Agustus 2011 sampai dengan pesanan (purchase order/PO) yang disepakati tanggal 2 Mei 2012, diproses sesuai PKS pasal 3.4,3.5, dan 3.6. Dengan mengikuti mekanisme, produk diterima, disetujui, kemudian dialokasikan. "Lalu PO dibayar, produk diambil mitra," jelasnya.

Ia juga menambahkan PT Telkomsel belum menerima pembayaran dari PT PJI. Sehingga, perseroan menolak pemesanan pada 20 dan 21 Juni 2012 sebesar Rp 5,26 miliar. "Pesanan PO PJI no 027 dan no 028 tanggal 20 dan 21 juni 2012 sebesar Rp 5,26 miliar tidak disetujui Telkomsel sesuai PKS pasal 6.4," terangnya.

Dalam kesempatan itu, Alex juga mengatakan Telkomsel telah melakukan mediasi dengan PJI pada 27 juni 2012 untuk penolakan surat pesanan pada Juni 2012. Namun mediasi ini tak membuahkan hasil positif dan PJI pun lanjut memperkarakan permasalahan ini ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"PJI mengirimkan somasi pertama dan terakhir pada 28 Juni 2012, menyatakan Telkomsel memiliki hutang Rp 5,26 miliar yang jatuh tempo pada 25 juni 2012, atas PO yang ditolak Telkomsel," sesalnya.

Telkomsel pun pada akhirnya tetap dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 48/PAILIT/2012/PN.Niaga Jkt.Pst tanggal 14 September atas permohonan PT Prima Jaya Informatika.

(nia/rou)






Hide Ads