Menyusul langkah Apple, Google juga telah menghapus aplikasi-aplikasi mata uang kripto di toko aplikasi Google Play Store seperti Binance dan OKX.
Alasannya karena aplikasi tersebut gagal untuk mematuhi peraturan pemerintah. Di mana regulator keuangan India menyatakan bahwa aplikasi-aplikasi ini beroperasi secara ilegal.
Pada 28 Desember 2022, Unit Intelijen Keuangan India mengeluarkan pemberitahuan kepada Binance, OKX, dan beberapa bursa kripto global lainnya yang mengarahkan mereka untuk mendaftar ke pihak berwenang India.
Pemberitahuan tersebut menyatakan bahwa setiap bursa yang menyediakan layanan kepada pengguna India harus mendaftar sebagai entitas pelapor dan menyerahkan laporan kepada departemen pajak penghasilan.
Demikian kegagalan untuk mematuhi peraturan ini, Kementerian Elektronik dan Teknologi Informasi memblokir akses ke situs web bursa ini.
Meskipun aplikasi telah dihapus dari Play Store, Binance meyakinkan pengguna lama bahwa akun dan dana mereka tetap aman dan dapat diakses sebagaimana dilansir detiKINET dari Crypto Times, Selasa (16/1/2024).
Tindakan keras ini dilakukan setelah India memberlakukan pajak 30% untuk transaksi kripto dan potongan pajak 1% untuk perdagangan tahun lalu, menyebabkan volume perdagangan turun karena pengguna bermigrasi ke bursa luar negeri dengan tarif pajak yang lebih rendah.
India menyetujui undang-undang pajak kripto yang ketat ini pada Maret 2022 dalam upaya untuk mengatur pasar kripto yang berkembang pesat. Setiap perdagangan dikenakan pajak secara terpisah, kerugian tidak dapat mengimbangi keuntungan, dan pedagang harus melaporkan kepemilikan mereka.
Dengan menghapus aplikasi global utama seperti Binance dan OKX, pihak berwenang India melanjutkan upaya mereka untuk mengontrol perdagangan kripto dan menegakkan undang-undang pajak lokal. Hasilnya masih belum pasti untuk komunitas kripto yang berkembang di India.
Simak Video "Video: Google Ajukan Banding Atas Kasus Monopoli Ilegal Play Store"
(jsn/fay)