Pemerintah mengungkapkan bahwa penerima vaksin COVID-19 tahap pertama menyasar para tenaga kesehatan (nakes) yang menjadi garda terdepan melawan virus yang menyerang sistem pernafasan tersebut.
Seperti disampaikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pemerintah akan menyampaikan langkah-langkah teknis penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam distribusi vaksin COVID-19.
"Dalam waktu dekat, pemerintah akan menyampaikan langkah-langkah teknis penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan SMS blast dalam proses pendataan vaksinasi tahap pertama, yang diprioritaskan untuk tenaga kesehatan," ujar Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, Minggu (3/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya bagaimana dengan masyarakat umum yang belum kebagian vaksin COVID-19, pemerintah belum memastikan waktunya, namun sejauh ini diprioritaskan untuk tenaga kesehatan dulu.
"Dalam keterangan pers selanjutnya, akan disampaikan. Namun yang pasti, prioritas tahap pertama adalah untuk tenaga kesehatan," ucap Dedy.
Pernyataan pemerintah ini sekaligus menjawab pertanyaan terkait ramainya yang beredar di media sosial bahwa masyarakat umum disebut dapat mengecek status vaksinasi mereka dengan NIK di aplikasi PeduliLindungi.
Sebagai informasi, aplikasi PeduliLindungi dimanfaatkan pemerintah untuk menyalurkan vaksin COVID-19 tahap pertama yang dimulai Januari hingga April 2021. Untuk mengetahui penerima vaksin tersebut, masyarakat dapat mengeceknya lewat aplikasi PeduliLindungi.
Selain melalui aplikasi, pengecekan dapat dilakukan melalui laman website https://pedulilindungi.id. Pengecekan dilakukan dengan cara memasukkan NIK.
Setelah memasukkan NIK sesuai dengan KTP, nantinya akan timbul informasi apakah nama telah atau belum terdaftar sebagai calon penerima vaksin kelompok pertama.
Dalam laman website, disebutkan calon penerima vaksin COVID-19 juga akan mendapatkan SMS lagi dari PEDULI COVID untuk diarahkan melakukan registrasi ulang secara elektronik. Registrasi ulang ini dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi ataupun laman website.
Namun, bagi tenaga kesehatan atau tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan yang belum mendapatkan SMS atau namanya belum terdaftar saat melakukan cek NIK pada menu di atas, dapat mengirim e-mail ke vaksin@pedulilindungi.id.
(agt/agt)