Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Jalankan Bisnis Video Game 'Haram', Denda Rp 3,8 M

Jalankan Bisnis Video Game 'Haram', Denda Rp 3,8 M


- detikInet

Florida - Akibat menjalankan bisnis terlarang, yakni membajak dan mengedarkan sedikitnya 76 video game, yang mayoritas besutan Nintendo, seorang pria diganjar hukuman penjara selama 15 bulan dan wajib membayar USD 415.900 atau sekitar Rp 3,8 M.

Kifah Maswadi, demikian nama pria tersebut, membangun bisnis online dan menggunakannya untuk menjual konsol Power Player, termasuk di antaranya bisnis video game-video game bajakan.

Bisnis terlarang Maswadi ini rupanya tercium oleh pihak yang berwenang. Dengan bantuan dari Entertainment Software Association (ESA), yakni sebuah organisasi yang melindungi perusahaan yang memproduksi dan mendistribusikan video game, Maswadi akhirnya diringkus. Beberapa perusahaan yang menjadi anggota ESA adalah Atari, Electronic Arts, Microsoft Corporation, Sony Online Entertainment, Ubisoft, dan Warner Bros Interactive Entertainment.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Organisasi ini menjalankan program anti pembajakan dan membantu pihak yang berwenang menyelidiki dan menghukum pelaku kejahatan hak cipta.

Walhasil, Maswadi yang telah menjalankan bisnisnya dari tahun 2006-2007 harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan meringkuk di balik jeruji besi selama 15 bulan dan membayar sejumlah ganti rugi. Diperkirakan kerugian akibat pembajakan ini mencapai USD 390 ribu. Namun, pihak pengadilan memberikan denda tambahan kepada Maswadi sebesar USD 25 ribu, sehingga totalnya menjadi USD 415.900, demikian seperti dikutip detikINET dari Softpedia,

Tak hanya itu, pria ini juga harus melakukan kerja sosial selama 50 jam, termasuk penyuluhan kepada masyarakat tentang risiko pelanggaran hak cipta.

Bagaimana pendapat Anda mengenai pembajakan yang juga marak di Indonesia? Diskusikan di detikINET Forum!


(faw/dwn)







Hide Ads