Kifah Maswadi, demikian nama pria tersebut, membangun bisnis online dan menggunakannya untuk menjual konsol Power Player, termasuk di antaranya bisnis video game-video game bajakan.
Bisnis terlarang Maswadi ini rupanya tercium oleh pihak yang berwenang. Dengan bantuan dari Entertainment Software Association (ESA), yakni sebuah organisasi yang melindungi perusahaan yang memproduksi dan mendistribusikan video game, Maswadi akhirnya diringkus. Beberapa perusahaan yang menjadi anggota ESA adalah Atari, Electronic Arts, Microsoft Corporation, Sony Online Entertainment, Ubisoft, dan Warner Bros Interactive Entertainment.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walhasil, Maswadi yang telah menjalankan bisnisnya dari tahun 2006-2007 harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan meringkuk di balik jeruji besi selama 15 bulan dan membayar sejumlah ganti rugi. Diperkirakan kerugian akibat pembajakan ini mencapai USD 390 ribu. Namun, pihak pengadilan memberikan denda tambahan kepada Maswadi sebesar USD 25 ribu, sehingga totalnya menjadi USD 415.900, demikian seperti dikutip detikINET dari Softpedia,
Tak hanya itu, pria ini juga harus melakukan kerja sosial selama 50 jam, termasuk penyuluhan kepada masyarakat tentang risiko pelanggaran hak cipta.
Bagaimana pendapat Anda mengenai pembajakan yang juga marak di Indonesia? Diskusikan di detikINET Forum!
(faw/dwn)