Rancangan tersebut, seperti dikutip dari situs Postel, Rabu (13/8/2008), diterbitkan untuk mendapatkan tanggapan, kritik, saran ataupun rekomendasi dari publik, termasuk dari Partai Politik (Parpol), untuk nantinya diperbaiki materinya.
Beberapa hal penting yang berkaitan dengan kegiatan kampanye pemilihan umum dirumuskan dalam rancangan tersebut. Parpol, calon presiden ataupun calon anggota DPD diperbolehkan melakukan kampanye melalui media telekomunikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SMS kampanye hanya boleh disebar kepada pelanggan atau konstituen suatu partai politik yang data-datanya telah didaftarkan kepada operator.
Bagaimana pendapat Anda tentang SMS Kampanye ini? Diskusikan di detikINET Forum.
(dwn/wsh)