Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Rancangan Peraturan SMS Kampanye Diterbitkan

Rancangan Peraturan SMS Kampanye Diterbitkan


- detikInet

Jakarta - Pemerintah, melalui Ditjen Postel dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), hari ini mulai mempublikasikan rancangan peraturan penggunaan layanan pesan pendek (SMS) untuk kampanye pemilu ke publik.

Rancangan tersebut, seperti dikutip dari situs Postel, Rabu (13/8/2008), diterbitkan untuk mendapatkan tanggapan, kritik, saran ataupun rekomendasi dari publik, termasuk dari Partai Politik (Parpol), untuk nantinya diperbaiki materinya.

Beberapa hal penting yang berkaitan dengan kegiatan kampanye pemilihan umum dirumuskan dalam rancangan tersebut. Parpol, calon presiden ataupun calon anggota DPD diperbolehkan melakukan kampanye melalui media telekomunikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pun kampanye tidak dibatasi hanya lewat SMS saja, tetapi juga lewat multimedia messaging service (MMS), ringtone, ringbacktone dan layanan multimedia lainnya.

SMS kampanye hanya boleh disebar kepada pelanggan atau konstituen suatu partai politik yang data-datanya telah didaftarkan kepada operator.


Bagaimana pendapat Anda tentang SMS Kampanye ini? Diskusikan di detikINET Forum.
(dwn/wsh)






Hide Ads