Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Beli Nomor HP Baru Tak Cukup NIK, Pekan Depan Wajib Verifikasi Wajah

Beli Nomor HP Baru Tak Cukup NIK, Pekan Depan Wajib Verifikasi Wajah


Agus Tri Haryanto - detikInet

Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir
Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir. Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
Jakarta -

Registrasi SIM card prabayar menggunakan data pengenalan wajah atau face recognition akan berlaku satu minggu lagi. Bagaimana kesiapan operator seluler?

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengatakan bahwa operator seluler, baik itu Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, dan XLSmart, menyatakan kesiapannya dalam mengimplementasikan aturan terbaru tersebut.

"Secara umum sih semua operator sudah siap untuk biometrik. Kalau kemarin (uji coba) kan menggunakan dua mekanisme, yaitu NIK (nomor induk kependudukan) dan NoKK (nomor kartu keluarga), nanti untuk pelanggan baru secara nasional tidak lagi pakai NIK, NoKK lagi, tapi seluruhnya sudah biometrik. Jadi, kesiapannya insya Allah sudah siap," tegas Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir ditemui Digital Ecosystem Alignment (DEAL) 2026 di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat melakukan uji coba sejak Januari sampai Juni 2026, Marwan menyebutkan, sebanyak 2,4 juta sudah menggunakan pendaftaran pakai data biometrik. "Sekitar 2,3 juta hingga 2,4 juta yang sudah menggunakan biometrik ya," ucap Marwan.

Kewajiban penggunaan data biometrik menggunakan wajah pengguna ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

ADVERTISEMENT

Seperti aturan sebelumnya, pemerintah menetapkan pembatasan maksimal tiga nomor seluler untuk setiap operator bagi satu identitas pelanggan, sehingga total masyarakat hanya memiliki sembilan nomor telepon seluler. Kebijakan ini bertujuan menekan praktik penyalahgunaan SIM card dalam jumlah besar.

Kewajiban perekaman wajah tersebut ditujukan untuk yang akan mengaktifkan nomor seluler prabayar terbaru, sedangkan pelanggan eksisting bersifat sukarela. Sedangkan, pelanggan yang di bawah 17 tahun atau belum memiliki identitas pribadi, maka dapat diwakilkan melalui data orang tua atau wali.

"Kita mengharapkan (pelanggan lama) sebetulnya re-registrasi tidak dilakukan dulu. Karena apa? karena kan di dalam PM itu mengatakan bahwa pelanggan yang sudah registrasi dinyatakan sudah registrasi, jadi nggak perlu registrasi dong, ya kan, karena PM-nya bilang begitu," jelasnya.

Registrasi SIM card pakai data perekaman wajah ini bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu datang langsung ke gerai operator seluler yang prosesnya akan dipandu petugas atau registrasi mandiri (self-registration) melalui aplikasi atau situs web resmi operator.

Adapun, data biometrik pelanggan tidak disimpan di database operator seluler. Operator hanya melakukan proses validasi (passthrough), sementara penyimpanan data berada di Direktorat Jenderal Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri.



(agt/agt)






Hide Ads