Hal itu dikemukakannya saat ditemui wartawan sebelum mengikuti Rapat Kerja bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/6/2008). "Kita sedang menghadapi suatu fakta yang tidak terbantahkan. Yaitu adanya konvergensi teknologi, dan itu menyebabkan tidak mungkin ada pemilahan dari media sekarang ini," ujar Nuh.
Nuh mengatakan, banyak sekali tumpang-tindih antara penyiaran dan telekomunikasi. Contohnya, adalah media yang berbasis Internet Protocol (IP). Bukan hanya media online, Nuh mengatakan siaran televisi pun akan berbasis IP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya konvergensi ini, Nuh mengharapkan adanya produk hukum baru untuk mengkombinasikan basis infrastruktur dan broadcast. "Jadi, nanti UU 32 dan 36 akan disatukan mengikuti basis teknologi yang tidak bisa dihindari," ujarnya.
Apa saja sih regulasi bidang teknologi? Simak di forum khusus regulasi detikINET Forum.
(wsh/wsh)