Dua sikap yang diambil BRTI ini dilihat dari sisi perilaku dan besaran (angka). Ketua BRTI Basuki Yusuf Iskandar mengatakan, dari perilaku pada intinya menyambut baik langkah yang telah dilakukan KPPU. Sebab, hal ini dipandang sebagai suatu pembelajaran untuk menciptakan suatu industri dan kompetisi yang lebih sehat.
"Jadi kita harus dukung dan hormati. Sebab, lanjut Basuki, visi KPPU sama seperti BRTI yakni untuk melindungi masyarakat," ujarnya dalam jumpa pers yang berlangsung di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Jumat (20/6/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya kita memilih untuk tidak berposisi, karena kita juga tidak mengerti dan itu perlu dikaji lagi," tukas pria yang juga menjabat Dirjen Postel ini.
Namun ia memberi gambaran, untuk tarif SMS, BRTI telah memberi referensi sebesar Rp 76 untuk network element cost pada tahun 2007. Tetapi angka itu bukanlah harga mati untuk tarif yang harus dipatok operator. Sebab, belum ditambahkan dengan biaya-biaya lainnya, seperti biaya market research, sell cost, general administration dan lainnya.
Sementara untuk 2008, karena trafik makin tinggi maka tarif tersebut juga harusnya bisa lebih turun. "Kita memprediksi pada 2008 ini untuk unsur network element cost sebesar Rp 52," imbuhnya.
Meski demikian, Basuk mewanti-wanti, angka acuan tersebut tidak bisa menjadi pedoman pada tahun-tahun sebelumnya, karena kondisi tiap tahun itu berbeda.
Seperti diketahui, enam operator dinyatakan bersalah oleh KPPU karena dituding melakukan praktek kartel SMS. Mereka adalah terlapor I PT Excelcomindo Pratama Tbk, terlapor II PT Telkomsel, terlapor IV PT Telkom Tbk, Terlapor VI PT Bakrie Telecom, Terlapor VII PT Mobile-8, terlapor VIII PT Smart Telecom. Mereka dinyatakan bersalah melanggar pasal 5 UU No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Dalam keputusannya, KPPU mengenakan denda XL dan Telkomsel masing-masing Rp 25 miliar, PT Telkom diwajibkan membayar denda Rp 18 miliar, Bakrie Telecom membayar denda Rp 4 miliar, PT Mobile-8 membayar denda Rp 5 miliar. Sementara Smart Telecom tidak dikenakan denda karena merupakan pendatang baru.
Mau curhat tentang layanan operator di Indonesia? Mampir dulu donk di detikINET Forum. (ash/dwn)