Kabag Umum dan Humas Ditjen Postel Gatot S Dewa Broto dan Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menandaskan demikian kepada detikINET, Kamis (19/6/2008).
"Meskipun kami juga punya larangan praktik monopoli di UU Telekomunikasi, namun pemberian sanksi denda merupakan domain KPPU, dan kami sangat mendukung putusan mereka. Suka tidak suka, putusan ini mudah-mudahan jadi shock therapy buat operator agar lebih baik lagi," kata Gatot.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan putusan KPPU ini kami harap menjadi pelajaran berharga bagi para operator untuk bersaing secara sehat, sehingga tarif bersaing dan konsumen diuntungkan," Heru menandaskan.
Mau ngobrol soal layanan operator di Indonesia? Bergabunglah di detikINET Forum.
(rou/dwn)