Penyesalan terberat atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) itu datang dari operator Bakrie Telecom (Btel) dan Mobile-8 Telecom. Btel didenda Rp 4 miliar, sedangkan Mobile-8 kena Rp 5 miliar.
"Btel akan lakukan proses banding atas putusan tersebut," ketus Direktur Corporate Affair Bakrie Telecom, Rakhmat Junaidi ketika dihubungi detikINET, Rabu (18/6/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Direktur Corporate Affair Mobile-8 Merza Fachys juga tak kalah sengit berkomentar. "Mobile-8 didenda Rp 5 miliar, ya nggak fair lah. Akumulasi laba perusahaannya saja masih negatif, kok dibilang merugikan konsumen. Capek deh," begitu katanya.
Di sisi lain, baik Telkomsel maupun Excelcomindo Pratama (XL) yang terkena sanksi denda terbesar dengan nilai masing-masing Rp 25 miliar, mengaku akan mempelajari putusan ini terlebih dahulu.
"Akan kami pelajari dulu," singkat Presdir XL, Hasnul Suhaimi kepada detikINET. Sementara Dirut Telkomsel Kiskenda Suriahardja belum mau menjawab ketika dihubungi.
Namun kuasa hukum kedua operator itu menyatakan akan mempertimbangkan segala kemungkinan yang ada untuk menyanggah putusan KPPU, termasuk kemungkinan untuk mengajukan banding.
"Kami tidak melakukan kartel. Bahkan pelanggan Telkomsel justru lebih diuntungkan karena harga yang ditetapkan masih tergolong wajar. Jadi, tidak menutup kemungkinan kami akan naik banding, tapi bisa juga kami menerima putusan tersebut. Itu hak klien kami, lihat saja nanti," urai Ignatius Andy selaku kuasa hukum Telkomsel.
Jawaban serupa dilontarkan kuasa hukum XL Stefanus Heriyanto. "Saya harus melaporkan dulu ke klien kami. Untuk banding bukan saya yang menentukan. Tapi yang jelas, keputusan ini sangat memberatkan kami," tandasnya.
Sementara Telkom yang didenda Rp 18 miliar oleh KPPU juga menyatakan akan mempelajari dulu keputusan tersebut.
"Kami akan mempelajari dulu salinan keputusannya untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Tentu kami menghormati keputusan itu, tetapi Telkom selaku operator juga mempunyai hak untuk menempuh proses lembaga peradilan yang ada. Terpenting, salinan keputusannya harus diterima dulu," pungkas Vice President Public and Marketing Communication Telkom, Eddy Kurnia.
(rou/dwn)