Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Enam Operator Terbukti Terlibat Kartel SMS

Enam Operator Terbukti Terlibat Kartel SMS


- detikInet

Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 6 operator telepon terbukti melakukan kartel tarif SMS. Sementara 3 operator telepon lainnya dinyatakan bebas.

Enam operator yang dinyatakan bersalah adalah terlapor I PT Excelcomindo Pratama Tbk, terlapor II PT Telkomsel, terlapor IV PT Telkom Tbk, Terlapor VI PT Bakrie Telecom, Terlapor VII PT Mobile 8, terlapor VIII PT Smart Telecom.

Keenam operator itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 UU no 5 tahun 1999 dalam perkara pelanggaran penetapan harga SMS off-net (SMS antar operator) yang dilakukan para operator penyelenggara jasa telekomunikasi periode 2004-1 April 2008.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Demikian Ketua Majelis Komisi Dedie S Martadisastra saat membacakan keputusan di kantor KPPU, Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (18/6/2008). Dedie didampingi anggota komisi terdiri dari Erwin Syahril dan Nawir Mesi.

Sementara Terlapor III, PT Indosat Tbk, terlapor V PT Hutchinson dan terlapor IX PT Natrindo Telepon Seluler tidak terbukti melanggar pasal 5 UU no 5 tahun 1999.


Mau curhat tentang pelayanan operator di Indonesia? Sampaikan di detikINET Forum.
(qom/dwn)




Hide Ads