Demikian dikatakan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskim) Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Paulus Purwoko MDA usai Konferenesi Pers acara pelatihan penanganan tindak pidana hak cipta software oleh end-user bagi 120 orang Polisi se-Indonesia di Bandung, 12 Juni 2008.
"Hal ini membuat pengawasan menjadi semakin sulit," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima detikINET, Kamis (12/6/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus pelanggaran hak cipta piranti lunak atau software bajakan di Indonesia pada 2007 sendiri mengalami penurunan yang signifikan. Pada 2006, kasus software bajakan yang ditangani Kepolisian RI sebanyak 1.443 kasus, tapi pada 2007 turun drastis menjadi 598 kasus.
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskim) Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Paulus Purwoko MDA mengatakan, penurunan itu tidak lepas dari gencarnya upaya aparat Kepolisian dalam mengawasi dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran software.
"Pembarantasan terhadap pelanggaran hak kekayaan intelektual memang menjadi fokus pemerintah dan aparat penegak hukum saat ini," kata Paulus.
Kepala Unit I Indag Direktorat II Eksus Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Rycko Amelza Dahniel menambahkan, pada 2007 kepolisian berhasil menangkap 12 tersangka pengguna software bajakan untuk pabrikan, 61 orang duplikator dan 668 pedagang.
Sementara pada tahun ini, jumlah tersangka pelanggaran piranti lunak yang berhasil dijaring baru 16 orang duplikator dan 36 pedagang. "Adapun wilayah yang paling banyak kasus pelanggaran hak cipta ini adalah di DKI Jakarta dan Jawa Timur," kata Rycko.
Mau ngobrol seputar pembajakan software atau sweeping? Diskusikan di detikINET Forum.
(ash/wsh)