Postel Endus Penyimpangan di Sidang Tender USO
Hide Ads

Postel Endus Penyimpangan di Sidang Tender USO

- detikInet
Rabu, 28 Mei 2008 16:20 WIB
Jakarta - Kalah dalam sidang gugatan pembatalan tender telepon pedesaan (Universal Service Obligation/USO), Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Postel) akan melakukan banding. Postel pun mengatakan telah mengendus adanya penyimpangan prosedural dalam sidang kasus tersebut.

Demikian disampaikan, David Abraham, kuasa hukum Badan Telekomunikasi dan Informasi Pedesaan (BTIP) Ditjen Postel, dalam jumpa pers di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Rabu (28/5/2008). David menjabarkan, penyimpangan terjadi sejak permohonan gugatan diajukan ke persidangan.

Menurut David sejak saat itu majelis hakim seharusnya sudah menolak gugatan tersebut atas dasar mempertimbangkan kepentingan umum di atas kepentingan individu. "Bayangkan saja, akibat gugatan tersebut, 38.000 desa menjadi korban karena terhadang sambungan teleponnya," ujar David dengan geram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, David menyoroti pemeriksaan saksi-saksi ketika sidang berlangsung. Harusnya, ujar David, saksi-saksi itu adalah pihak yang netral. Namun setelah diteliti, David melanjutkan, ada satu saksi yang berat pada pihak penggugat. Saksi yang dimaksud adalah komisaris dari salah satu anak perusahaan ACeS, yaitu Komisaris Pasifik Satelit Nusantara (PSN) Sukarno Abdurrahman.

Ketika putusan dibuat oleh majelis hakim, David mengatakan juga ada hal yang dipertanyakan pihaknya. Kuasa hukum Ditjen Postel mempertanyakan uang paksa yang harus dibayarkan oleh tergugat sebesar Rp 1 miliar per hari. "Ini atas dasar apa?" tukasny.

"Jadi kalau dilihat, yang diperhatikan di sini, lebih memihak pada kepentingan PT ACeS saja," David menambahkan.

Pendaftaran permohonan banding telah diajukan pada 26 Mei 2008 ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Sedangkan memori banding tersebut saat ini sedang dipersiapkan oleh kuasa hukum Ditjen Postel.

Pada tanggal 22 Mei 2008, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diketuai Bambang Wicaksono menyatakan Ditjen Postel kalah dalam kasus gugatan tersebut dan dihukum harus membayar Rp 1 miliar per hari secara tanggung renteng berlaku sejak 3 (tiga) bulan putusan inkrah, kecuali sampai adanya putusan lain sesuai ketentuan yang berlaku. (wsh/wsh)

Berita Terkait