Tujuan disebarkannya draft tersebut, menurut Direktur Sistem Informasi dan Perangkat Lunak Depkominfo - Lolly Amalia - adalah untuk mengetahui tanggapan para komunitas. "Biar gak ada yang protes ketika aturannya rampung," tukasnya di sela acara IGOS Summit 2 yang digelar di JaCC, Tanah Abang, Jakarta, Selasa (27/5/2008).
Tujuan peraturan itu, lanjut Lolly, adalah untuk membawa hal-hal positif dari konten-konten yang ada di internet, mana yang boleh dimuat dan yang tidak. "Jadi bukan untuk mengekang peredaran konten yang ada di Indonesia," tandasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi yang melanggar aturan, untuk awalnya akan dikenakan sanksi berupa peringatan. Kalau masih ngeyel, lanjut Lolly, ISP berhak campur tangan dan diharapkan melakukan pemblokiran.
Aturan tersebut diharapkan dapat melindungi anak-anak dari ancaman pedofil. Disebutkan Lolly, saat ini banyak kasus anak yang menjadi korban pedofil online karena anak tidak tahu bahaya apa yang mengancamnya.
Badan Pengaduan
Rencananya akan dibentuk badan pengaduan untuk konten internet dimana akan ada unit khusus yang bertugas menerima laporan dan memberikan teguran terhadap konten-konten yang melanggar.
"Cuma belum bisa dipastikan mekanisme pengaduan dan bentuknya seperti apa," imbuh Lolly lagi. Aturan tersebut plus badan pengaduannya diharapkan dapat direalisasikan tahun ini.
Ingin tahu isi lengkap rancangan pedoman konten multimedia tersebut? Download di detikINET Forum. (dwn/dwn)