Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Dephub: Payung Hukum Pengemudi Ber-HP Ditilang Belum Ada

Dephub: Payung Hukum Pengemudi Ber-HP Ditilang Belum Ada


- detikInet

Jakarta - Tujuan dan substansi rencana tilang terhadap pengemudi kendaraan motor yang ber-HP ria memang baik. Namun, tilang itu belum bisa dilakukan sebab payung hukumnya belum ada.

"Penggunaan HP pada saat mengemudi belum ada larangan. Sebagai imbauan itu bagus. Tapi kalau menindak, dasar hukumnya apa. Kalau menindak dasar hukumnya harus jelas," ujar Direktur Keselamatan Transportasi Darat Ditjen Perhubungan Darat Dephub Suripno kepada detikcom, Kamis (15/5/2008).

Sayangnya, belum ada yang mengatur larangan penggunaan HP saat mengemudi, imbuh dia, baik di UU, PP atau Perda. Tidak seperti penggunaan helm dan sabuk pengaman yang sudah menjadi mandatory di UU No 14/1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kalau polisi menggunakan pasal pidana dalam KUHP, lanjut dia, maka harus terjadi tindak pidananya dulu. "Kalau menggunakan HP kemudian terjadi kecelakaan dan mencelakakan orang lain itu bisa. Tapi bukan tentang penggunaan HP-nya, melainkan kecelakaannya," kata dia.

Jadi, polisi belum bisa menilang apabila ada pengemudi yang ber-HP ria. Namun, pelarangan penggunaan HP ini bisa disosialisasikan dari sekarang sebagai imbauan.

"Dilihat aspek keselamatan penggunaan HP saat mengemudi memang membahayakan. Anjuran itu benar. Apalagi kalau HP-nya dipegang. Secara filosofis dan substansi itu sangat masuk akal. Tapi titik lemah kita di UU," kata dia.

UU NO 14/1992 ini, lanjut dia, sedang dalam proses revisi dan sekarang berada di tahap legislasi dengan DPR. Suripto mempersilakan jika ada masyarakat yang memberikan masukan dalam revisi tersebut. "Belum ada dalam DIM (Daftar Inventaris Masalah). Kalau masyarakat mau, bisa langsung usul ke DPR," tandas dia.Bagaimana pendapat Anda mengenai wacana ini? Diskusikan di thread khusus di detikINET Forum.Β  (nwk/amz)







Hide Ads