Putusan kasus Temasek versus KPPU itu dibacakan oleh Hakim Ketua Andreani Nurdin dengan dua anggota hakim Heru Parno dan Zulfahmi, di gedung PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Jumat (9/5/2008).
Sembilan pelapor yang mengajukan banding putusan KPPU ke PN Jakpus adalah Temasek Holdings Pte. Ltd, Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd, STT Communications Ltd, Asia Mobile Holding Company Pte. Ltd, Asia Mobile Holdings Pte, Indonesia Communications Limited, Indonesia Communications Pte, Singapore Telecommunications Ltd, dan Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan hakim tersebut adalah:
Pertama, PN Jakarta Pusat memutuskan pada Temasek dan 8 anak usahanya terbukti melanggar pasal 27 a UU no 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha tidak sehat.
Kedua, memutuskan kepada Telkomsel tidak melanggar pasar 25 b UU No 5 tahun 1999.
Ketiga, memutuskan kepada Telkomsel melanggar pasal 17 ayat 1 UU No 5 tahun 1999.
Keempat, memutuskan kepada Temasek dan 8 anak usahanya untuk menghentikan kepemilikan sahamnya di Telkomsel dengan cara melepas salah satu perusahaannya antara Telkomsel atau Indosat dalam waktu 12 bulan atau mengurangi kepemilikan masing-masing sahamnya di Telkom atau Indosat sebesar 50% dari jumlah saham dalam waktu 12 bulan terhitung sejak diputuskan ini.
Kelima, memerintahkan kepada Temasek dan 8 anak usahanya untuk memutuskan perusahaan yang akan dilepas kepemilikan sahamnya, serta melepas hak suara dan hak mengangkat direksi dan komisaris pada salah satu perusahaan yang akan dilepas yaitu Telkomsel atau Indosat dengan dilepas secara keseluruhan atau mengurangi kepemilikan saham masing-masing 50% di Telkomsel dan Indosat.
Keenam:
a. Pelepasan kepemilikan saham maksimal 10% saham dari yang dilepaskan
b. Pembeli tidak boleh terafiliasi dengan Temasek dan lapangan perusahaan bisa dalam bentuk apapun
Ketujuh, menghukum Temasek dan 8 anak usahanya masing-masing denda Rp 15 miliar.
Kedelapan, menghukum Telkomsel denda Rp 15 miliar.
Kesembilan, menghukum pemohon perkara sebesar Rp 17.809.000
Sedangkan keputusan KPPU agar Telkomsel mengurangi tarif 15% tidak terbukti secara teknis sehingga tidak dikabulkan.
Kasubdit investigasi KPPU Mohammad Reza mengatakan keputusan ini lebih keras dari keputusan KPPU. "Mengenai naik banding kita bicarakan lagi," ujarnya.
Sementara pengacara STT, Lucas mengatakan akan banding ke MA dan menilai putusan ini makin memperburuk citra investasi di Indonesia.
Sedangkan pengacara KPPU Muhammd Muklas mengatakan dengan adanya keputusan ini justru menambah kepastian investor berinvestasi di Indonesia tentang persaingan usaha yang tidak sehat. (rou/rou)