Pemanggilan itu memancing keberatan dari pihak ISP karena, menurut informasi tersebut, sebelumnya tidak ada surat panggilan yang dilayangkan kepada perusahaan tempat karyawan itu bekerja. Selain itu, ISP yang bersangkutan disebut telah memiliki Izin Prinsip Penyelenggaraan ISP dan telah melalui Uji Laik Operasi (ULO).
Wahyoe Prawoto, Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), saat dihubungi detikINET membenarkan pihaknya telah menerima informasi adanya kejadian itu. Ganjalan bagi ISP itu, ujar Wahyoe, memang ada di izin operasional yang belum terbit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IB Putra Jandhana, Ketua Bidang Hubungan Internasional dan Pemerintahan APJII, mengatakan proses penerbitan izin ISP memang sewajarnya cepat. Namun, lanjut pria yang akrab disapa Made itu, seringkali proses itu memakan waktu lama karena adanya berbagai izin lain.
"Sekarang izin itu dikecil-kecilkan. Izin ISP tersendiri, lalu ada izin frekuensi kalau pakai frekuensi, izin untuk satelit lain lagi. Bahkan, kalau mengambil bandwidth internasional harus ada izin NAP (Network Access Provider-red). Saya nggak terlalu kaget kalau sekarang jadi lama (prosesnya)," ujar Made.
Made menyarankan dalam mengajukan izin ISP memang harus terlibat aktif. "Praktisnya, memang harus ada orang yang di Jakarta yang menunggui. Atau jika tidak bisa, paling tidak selalu ditelepon. Namanya indonesia, jangan semuanya serba otomatis," tukasnya.
Pihak APJII mengaku prihatin dengan adanya kasus penangkapan tersebut. Selain itu APJII juga mengatakan akan berupaya membantu ISP terkait dalam menghadapi proses hukum yang terjadi.
Apa pendapatan Anda soal kasus ini? Diskusikan di detikINET Forum
(wsh/wsh)