"Sepanjang itu pers online, berlaku hukum khusus yaitu UU ITE," kata Eddy dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (3/4/2008) pagi.
UU ITE secara khusus mengatur penyampaian informasi secara elekronik melalui internet, tidak memandang apakah yang menyampaikan informasi tersebut adalah pers atau bukan. UU ITE juga mengatur sanksi pidana sendiri untuk setiap orang yang melanggarnya, berbeda dengan UU Pers.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, UU ITE telah menjadi hukum khusus untuk setiap penyampaian informasi dan transaksi internet. UU Pers dengan demikian tidak bisa masuk ke ranah itu.
"Itu berlaku asas lex spesialis derogat legi generali," imbuh Eddy menyebutkan adagium hukum untuk peraturan perundang-undangan yang lebih khusus mengalahkan yang umum.Β (aba/dwn)