Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Pakar Hukum Pidana UGM:
Media Online Terikat UU ITE
Pakar Hukum Pidana UGM:

Media Online Terikat UU ITE


- detikInet

Jakarta - Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menimbulkan dualisme peraturan yang mengatur media online, karena sebelumnya telah ada UU Pers. Menurut pakar hukum pidana UGM Eddy OS Hiariej, kemunculan UU ITE justru akan mengikat media online.

"Sepanjang itu pers online, berlaku hukum khusus yaitu UU ITE," kata Eddy dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (3/4/2008) pagi.

UU ITE secara khusus mengatur penyampaian informasi secara elekronik melalui internet, tidak memandang apakah yang menyampaikan informasi tersebut adalah pers atau bukan. UU ITE juga mengatur sanksi pidana sendiri untuk setiap orang yang melanggarnya, berbeda dengan UU Pers.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika baca UU Pers itu tetap merujuk pada KUHP. Kalau UU Pers yang lama mengatur sendiri pidananya," imbuh Eddy.

Dengan demikian, UU ITE telah menjadi hukum khusus untuk setiap penyampaian informasi dan transaksi internet. UU Pers dengan demikian tidak bisa masuk ke ranah itu.

"Itu berlaku asas lex spesialis derogat legi generali," imbuh Eddy menyebutkan adagium hukum untuk peraturan perundang-undangan yang lebih khusus mengalahkan yang umum.Β  (aba/dwn)






Hide Ads