Dalam UU ITE, film yang mendiskreditkan Al-Quran dan menyugestikan kepala Nabi Muhammad SAW meledak ini tergolong melanggar Pasal 28 ayat (2), dimana pelanggarnya bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Terkait hal itu, praktisi Hukum Telematika Edmon Makarim mengatakan harusnya masyarakat juga aktif berperan memantau konten-konten seperti itu. Menurutnya, tidak mungkin rasanya pemerintah harus memantau terus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Edmon mengatakan, masyarakat harusnya aktif memberitahu (peringatan-red) kepada YouTube. "Kan kita baru nih (UU ITE -red). Masyarakat harusnya juga memberikan petunjuk, bukan pemerintah saja yang menjadi watcher, pemerintah hanya memberikan regulasi," tuturnya.
Untuk itulah, nantinya akan dibentuk sebuah lembaga khusus untuk melakukan verifikasi terhadap situs negatif yang berbau pornografi, SARA dan kekerasan. Melalui wadah ini, nantinya masyarakat bisa melaporkan situs-situs negatif tersebut.
Minimalisir Konten Negatif
Upaya untuk meminimalisir konten negatif, misalnya dengan memasang filtering pada komputer, membatasi akses download secara bebas (oleh administrator network) dan bekerja sama dengan ISP.
Para ISP, menurut Edmon, sudah berupaya melakukan filtering termasuk ke situs-situs pornografi dan mengkampanyekan internet sehat untuk menjaga anak-anak muda dari pengaruh negatif. "Harapan saya, akses ke situs tersebut bisa diminimalisir," imbuhnya.
Silahkan sampaikan pendapat Anda melalui thread khusus di detikINET Forum.Β (dwn/dwn)