Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
UU ITE Terbit, Pengusaha Warnet Cemas Diperas

UU ITE Terbit, Pengusaha Warnet Cemas Diperas


- detikInet

Palembang - Kalangan pengusaha warung internet (warnet) di Palembang menerima dengan baik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan tidak keberatan mengontrol pengguna warnet mengakses situs porno. Tapi, yang mereka khawatirkan, undang-undang tersebut menjadi ladang baru bagi polisi dan organisasi massa radikal mencari uang.

Seorang pengelola warnet di Bukit Besar, Palembang, sebut saja Andi, mengatakan UU ITE bakal menyulitkan bisnis warnet. "Saya percaya pengguna warnet akan menurun. Sekarang saja sudah menurun," katanya kepada detikINET, Kamis (27/3/2008).

Bahkan, Andi khawatir pelaksanaan undang-undang yang disahkan DPR RI pada Selasa (25/03/2008) kemarin itu menjadi lahan baru bagi oknum penegak hukum, seperti polisi dan organisasi masyarakat radikal mengontrol usaha mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, akan ada biaya baru, pemerasan seperti itu sudah biasa di Indonesia, sulit dihindarkan. Alasan mereka nanti macam-macam. Jadi, pemerintah juga harus jeli melihat persoalan ini," ujar Andi, yang mengaku siap mengontrol pengunjungnya dari akses situs porno.

Sementara sejumlah pengelola warnet mengaku telah menyiapkan piranti lunak (software) komputer di warnetnya untuk memblokir atau menutup akses menuju situs-situs porno. "Kami siapkan software-nya. Hari ini kita sudah pasang. Coba akses situs porno, pasti tidak bisa," kata Theresia, pengelola warnet di Jalan Jenderal Sudirman Palembang.

Selain itu, kata Theresia, kami juga memasang pengumuman di setiap meja komputer yang isinya melarang pengguna jasa warnet mengakses situs porno. "Kami cantumkan juga pasal dari UU ITE itu," katanya.

Pro kontra? Diskusikan di detikINET Forum
(tw/wsh)







Hide Ads
LIVE