Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Menkominfo: UU ITE agar Indonesia Tak Terisolir Lagi

Menkominfo: UU ITE agar Indonesia Tak Terisolir Lagi


- detikInet

Jakarta - Di komunitas internasional, Indonesia sering terisolasi. Apalagi jika terkait dengan masalah transaksi elektronik. Demikian ditegaskan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Muhammad Nuh, Rabu (26/3/2008).

"E-transaction itu pasti terkait dengan masyarakat global. Selama ini, jika kita melakukan transaksi secara elektronik, apapun transaksinya, belum ada payung hukumnya. Ketika akan bertransaksi dengan dunia internasional, mereka akan mengenyampingkan kita," ujar Nuh.

"Sebabnya," tambah Nuh, "kita belum punya kepastian hukumnya". Penegasan Nuh tersebut disampaikan ketika membuka acara Round Table Discussion: The Future of Telecommunication yang diselenggarakan oleh Center for ICT Studies Foundation (ICT Watch) dan didukung oleh detikINET di kantor Depkominfo - Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itulah maka Nuh yakin bahwa disahkannya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh DPR, akan menjadi sebuah kepastian hukum yang dapat melindungi banyak pihak. "Akhirnya masyarakat IT di Indonesia punya kepastian hukum," tegasnya.

"Dengan demikian, para industri konten bisa membuat berbagai macam produk (dengan tenang), karena sudah ada landasan hukumnya. Kalaupun ada persengketaan, maka gono-gini-nya sudah bisa dilakukan (sesuai aturan yang ada)," tandasnya.


Bagaimana menurut Anda? Sampaikan aspirasi Anda melalui detikINET Forum di thread khusus mengenai topik ini.





(/dbu)




Hide Ads