"E-transaction itu pasti terkait dengan masyarakat global. Selama ini, jika kita melakukan transaksi secara elektronik, apapun transaksinya, belum ada payung hukumnya. Ketika akan bertransaksi dengan dunia internasional, mereka akan mengenyampingkan kita," ujar Nuh.
"Sebabnya," tambah Nuh, "kita belum punya kepastian hukumnya". Penegasan Nuh tersebut disampaikan ketika membuka acara Round Table Discussion: The Future of Telecommunication yang diselenggarakan oleh Center for ICT Studies Foundation (ICT Watch) dan didukung oleh detikINET di kantor Depkominfo - Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan demikian, para industri konten bisa membuat berbagai macam produk (dengan tenang), karena sudah ada landasan hukumnya. Kalaupun ada persengketaan, maka gono-gini-nya sudah bisa dilakukan (sesuai aturan yang ada)," tandasnya.
Bagaimana menurut Anda? Sampaikan aspirasi Anda melalui detikINET Forum di thread khusus mengenai topik ini.
(/dbu)