Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Dituding Nyolong Hak Paten, AMD Gugat Samsung

Dituding Nyolong Hak Paten, AMD Gugat Samsung


- detikInet

Amerika Serikat - Bisnis TI seperti tak pernah sepi dari fenomena gugat menggugat. Seringkali hak paten menjadi pokok permasalahan dari perseteruan tersebut. Kali ini pun gugatan yang dilayangkan Advanced Micro Devices (AMD) terhadap Samsung atas tudingan pelanggaran hak paten untuk teknologi pembuatan chip dan display.

Dalam gugatan yang didaftarkan di pengadilan distrik California Utara ini, disebutkan bahwa Samsung telah melanggar sejumlah hak paten AMD bernomor 5.545.592, 4.737.830, 5.248.293, 5.559.990, 5.377.200, dan 6.784.879 yang teregistrasi di Komisi Perdagangan Federal AS.

Samsung dinilai telah melanggar hak intelektual AMD untuk produk memori flash DRAM, SRAM dan NAND. Pihak AMD mengaku telah berusaha menyelesaikan perkara ini secara damai dengan menawarkan kepada Samsung untuk membeli lisensi hak paten produk-produk tersebut. Namun, tawaran tersebut ditanggapi dingin oleh Samsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut AMD, seperti dikutip detikINET dari Softpedia, Minggu (23/3/2008), Samsung menggunakan teknologi yang telah 'dicurinya' tersebut untuk berbagai memori produk ponsel, MP3 player, TV dan printer. (ash/ash)





Hide Ads
LIVE