Hal itu dibenarkan oleh Donny A. Sheyoputra, perwakilan Business Software Alliance (BSA) di Indonesia saat berbincang dengan detikINET di Jakarta, Rabu (27/2/2008). Penggerebekan oleh aparat terjadi Senin (25/2/2008) malam.
Donny mengatakan Di toko TW, yang berada di Lantai 3 Blok M Plaza ditemukan 446 software bajakan. Donny mengatakan, piranti lunak yang disita terdiri dari Microsoft Windows (208), AutoCAD (39), Microsoft Office (102), serta antivirus Norton dan merek lainnya (97).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Donny kasus tersebut akan dikenai Pasal 72 ayat 2 tentang Hak Cipta. Pasal itu memberikan ancaman denda Rp 500 juta dan/atau kurungan 5 tahun.
Ini merupakan kasus keempat BSA dimintai campur tangan sebagai saksi ahli. Kasus lainnya, seperti dituturkan Donny, adalah sebagai berikut:
- Tersangka R, dengan barang bukti 779 keping software bajakan, toko berlokasi di Jakarta Pusat.
- Tersangka BL, dengan barang bukti 1776 keping, toko berlokasi di Depok.
- Tersangka HW, dengan barang bukti 660 keping, toko berlokasi di Daan Mogot, Jakarta Barat.