Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Jual Software Bajakan, TW Dibekuk

Jual Software Bajakan, TW Dibekuk


- detikInet

Jakarta - Penggrebekan terhadap software bajakan kembali terjadi di Jakarta. Kali ini sasarannya adalah sebuah pertokoan di kawasan Blok M. Hasilnya, seorang tersangka berinisial TW ditahan di pihak berwajib.

Hal itu dibenarkan oleh Donny A. Sheyoputra, perwakilan Business Software Alliance (BSA) di Indonesia saat berbincang dengan detikINET di Jakarta, Rabu (27/2/2008). Penggerebekan oleh aparat terjadi Senin (25/2/2008) malam.

Donny mengatakan Di toko TW, yang berada di Lantai 3 Blok M Plaza ditemukan 446 software bajakan. Donny mengatakan, piranti lunak yang disita terdiri dari Microsoft Windows (208), AutoCAD (39), Microsoft Office (102), serta antivirus Norton dan merek lainnya (97).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam hal ini BSA ditunjuk sebagai saksi ahli untuk mengecek kebenaran kasus tersebut. Saat ini kasus itu masih ada di Polisi dan akan dilimpahkan ke kejaksaan," tuturnya.

Menurut Donny kasus tersebut akan dikenai Pasal 72 ayat 2 tentang Hak Cipta. Pasal itu memberikan ancaman denda Rp 500 juta dan/atau kurungan 5 tahun.

Ini merupakan kasus keempat BSA dimintai campur tangan sebagai saksi ahli. Kasus lainnya, seperti dituturkan Donny, adalah sebagai berikut:
  • Tersangka R, dengan barang bukti 779 keping software bajakan, toko berlokasi di Jakarta Pusat.
  • Tersangka BL, dengan barang bukti 1776 keping, toko berlokasi di Depok.
  • Tersangka HW, dengan barang bukti 660 keping, toko berlokasi di Daan Mogot, Jakarta Barat.
(wsh/wsh)







Hide Ads