Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
BSA: Serpong dan Malang Paling Rajin Sweeping

BSA: Serpong dan Malang Paling Rajin Sweeping


- detikInet

Jakarta - Selama hampir setahun belakangan, Business Software Alliance (BSA) Indonesia kerap kali mendatangi atau didatangi pihak kepolisian untuk diminta menjadi saksi ahli dalam mengungkap kasus software ilegal. Kalau dirunut, jumlahnya mencapai 90 kasus.

Menurut Donny A. Sheyoputra, perwakilan BSA di Indonesia, beberapa daerah yang paling rajin dalam menggelar sweeping software bajakan ini adalah Polsek Serpong dan Polwil Malang.

Di Malang, Donny memaparkan, selama setahun belakangan telah mengungkap 13 kasus. Empat kasus sudah diputuskan perkaranya, 7 baru diajukan ke pengadilan (P21) sementar sisanya baru Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ironisnya, dari kasus yang sudah diputus tersebut, hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku tergolong masih sangat ringan, yakni hanya hukuman percobaan dan ada yang didenda sekitar Rp 6 jutaan. Bandingkan dengan ancaman jeratan Pasal 72 ayat 3 UU Hak Cipta dengan hukuman kurungan 5 tahun dan atau denda Rp 500 juta.

Sementara di Serpong, seperti yang baru saja diberitakan, pihak berwajib disana telah berhasil menggulung 11 perusahaan yang menggunakan software bajakan dalam aktivitas bisnisnya.

Lalu bagaimana dengan Jakarta? Penindakan sweeping software bajakan di kota metropolitan ini ternyata tidak sebanyak kedua kota tersebut. Menurut data BSA, pihaknya baru dipanggil sebagai saksi ahli dalam 3 kasus, itu pun bukan terkait penggerebekan software di perusahaan melainkan soal penjualan software bajakan.

Padahal BSA membidik penegakkan hukun terkait penggunaan software ilegal lebih diprioritaskan kepada perusahaan-perusahaan. "Bukan seperti warnet yang memang bukan prioritas BSA, karena kita bekerja bukan ngejar setoran," tandas Donny kepada detikINET.Β  (ash/dwn)







Hide Ads