Cahyana mengatakan rancangan UU ITE saat ini tinggal dirapatkan sekali lagi. "Baru kemudian pleno, di Maret atau April," ujarnya di sela-sela sharing session mobile data services di Hotel Gran Melia, Jakarta, Rabu (20/2/2008).
Cahyana menjelaskan, UU ITE memakan waktu pembahasan lebih dari lima tahun. Awalnya adalah di tahun 2003, sebelum kemudian terpotong oleh pergantian kepemimpinan di 2004. Baru pada 2005 RUU ITE masuk ke DPR dan kini, 2008, dikabarkan sudah hampir rampung pembahasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara garis besar, ujar Cahyana, UU ITE itu akan menjadi payung hukum tentang informasi dan transaksi elektronik. Hal itu, ujarnya, mencakup juga soal konten dan sanksi terhadap cybercrime.
Nantinya, lanjut Cahyana, setelah Indonesia memiliki UU ITE maka dokumen elektronik maupun salinannya bisa jadi alat bukti di pengadilan. Selain itu, UU ITE itu menurut Cahyana akan diakui di seluruh dunia karena jurisdiksinya tak terhalang batas negara.
(wsh/wsh)